BAWASLU SIDOARJO GELAR KONSOLIDASI DEMOKRASI, BAHAS TRANSISI HUKUM DAN KONSTITUSI PASCA PUTUSAN MK
|
#SahabatBawaslu Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan tema “Membaca Transisi Hukum dan Konstitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu dan Pemilihan Daerah” pada Kamis (24/09/2026) di Limasan Kopi. Kegiatan ini menghadirkan Agung Nugraha selaku Ketua Bawaslu Sidoarjo dan Nanang Haromain selaku Pengamat Politik sebagai narasumber untuk membahas perkembangan hukum dan konstitusi serta implikasinya terhadap desain penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan diarahkan pada bagaimana perubahan desain tersebut dari perspektif hukum dan konstitusi, termasuk konsekuensinya terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah, kebutuhan penyesuaian regulasi, serta kesiapan kelembagaan penyelenggara. Konsolidasi ini juga menjadi ruang untuk melihat berbagai aspek yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi masa transisi menuju desain pemilu yang baru.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidoarjo, Adinda Masita Dewi, selaku pengarah, menyampaikan bahwa perubahan desain kepemiluan perlu diikuti dengan pemahaman hukum yang komprehensif. “Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting dalam membaca arah perubahan sistem kepemiluan. Karena itu, diperlukan ruang konsolidasi untuk memahami konsekuensi hukumnya sekaligus mempersiapkan pengawasan agar tetap berjalan sesuai prinsip dan ketentuan konstitusi,” ujarnya.
Narasumber Agung Nugraha menyampaikan bahwa perubahan pola keserentakan pemilu perlu dipahami sebagai bagian dari perkembangan desain ketatanegaraan dan kepemiluan. “Pemisahan Pemilu nasional dan pemilihan daerah membawa konsekuensi terhadap tahapan, regulasi, serta pola pengawasan yang perlu dipahami bersama. Yang penting adalah memastikan setiap proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” ungkapnya.
Sementara itu, Nanang Haromain menekankan pentingnya forum bersama untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul di tingkat daerah. “Kegiatan ini merupakan forum yang bagus untuk menyamakan persepsi, pandangan, sekaligus rekomendasi sebenarnya apa yang terjadi di daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo berharap pembahasan mengenai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat memperkuat pemahaman jajaran dan pemangku kepentingan terhadap perubahan desain kepemiluan, sekaligus mendorong kesiapan menghadapi konsekuensi hukum dan kelembagaan di daerah. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang untuk menghimpun perspektif dan kondisi faktual di daerah sebagai bahan penguatan pengawasan serta mendukung proses kepemiluan yang tertib, sesuai hukum, dan tetap menjunjung prinsip demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus membuka ruang konsolidasi dan diskusi mengenai perkembangan hukum kepemiluan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan kesiapan pengawasan menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
#BawasluSidoarjo
#KonsolidasiDemokrasi