PERKUAT PEMAHAMAN PENYUSUNAN FORM-A, BAWASLU SIDOARJO BAHAS TEKNIS HASIL PENGAWASAN DALAM FOKUS VOL. 2
|
#SahabatBawasluJajaran Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengikuti Forum Komunikasi dan Diskusi Pengawasan (FOKUS) Vol. 2 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/09). Forum internal ini menjadi ruang bagi jajaran untuk bertukar pikiran, menyamakan persepsi, serta memperdalam pemahaman teknis kepengawasan sebagai bagian dari penguatan kapasitas secara berkelanjutan.
FOKUS Vol. 2 mengangkat tema “Form-A Hasil Pengawasan: Penyusunan dan Penerapannya dalam Pengawasan Pemilu”. Pembahasan difokuskan pada pemahaman mengenai fungsi Form-A, ketentuan yang menjadi rujukan, prinsip dan unsur yang perlu diperhatikan dalam penyusunannya, hingga mekanisme pelaporan hasil pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha, menyampaikan bahwa Form-A menjadi salah satu ciri khas sekaligus bukti kerja pengawasan Bawaslu. Form-A tidak hanya digunakan dalam tahapan Pemilu, tetapi juga dalam kegiatan pengawasan non-tahapan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPPB).
“Form-A menjadi salah satu ciri khas dan bukti kinerja pengawasan Bawaslu. Waktu sebelum memasuki tahapan berikutnya perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan mempersiapkan penyusunan Form-A, termasuk melalui pengembangan inovasi dan digitalisasi,” ujar Agung.
Menurutnya, persiapan tersebut perlu dilakukan secara lintas subbagian agar seluruh jajaran memiliki dasar dan pemahaman yang sama dalam menyusun
Form-A. Kesamaan pemahaman diperlukan agar setiap kegiatan pengawasan dapat tercatat dan terdokumentasi sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agisma D. Fastari, mengatakan FOKUS menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebelum memasuki tahapan penyelenggaraan. Setiap jajaran nantinya akan menyusun Form-A sesuai dengan tugas dan kegiatan pengawasan masing-masing.
“Form-A merupakan bukti kerja pengawasan dan menjadi bahan dalam penyusunan keterangan tertulis serta bahan tindak lanjut apabila terdapat dugaan pelanggaran,” kata Agisma.
Agisma juga menyampaikan bahwa penyusunan Form-A mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting agar jajaran memiliki acuan yang sama dalam mendokumentasikan hasil pengawasan.
Pembahasan FOKUS Vol. 2 selanjutnya diarahkan pada pendalaman materi Form-A, mulai dari pentingnya dokumentasi hasil pengawasan, rujukan ketentuan, prinsip dan unsur penyusunan, hingga mekanisme pelaporan. Materi dan pembahasan teknis tersebut disampaikan serta dipandu oleh Staf Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Choirul Mustakim.
Melalui FOKUS Vol. 2, Bawaslu Sidoarjo terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, khususnya dalam aspek teknis pengawasan dan pendokumentasian hasil pengawasan sebagai persiapan jajaran dalam menghadapi tugas dan tahapan pengawasan ke depan.
#BawasluSidoarjo
#Fokus
#FormA
#PeningkatanKapasitasSDM