Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR BERSAMA KPU ,BAWASLU SIDOARJO AWASI PENETAPAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN DAN PERSEBARAN PASLON PERSEORANGAN

Bawaslu hadiri undangan koordinasi dengan KPU kab. Sidoarjo perihal Koordinasi dan Pengawasan melekat Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Paslon Perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo.(Sabtu,26/10/19)

Rapat koordinasi yang bertujuan untuk memastikan proses  Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Paslon Perseorangan.berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat yang dipimpin oleh Moh. Iskak (ketua KPU), turut hadir Ibu Miftah (komisioner KPU), Mushonif, (komisioner KPU), beserta staf teknis divisi data KPU Kabupaten Sidoarjo dan Kordiv PHL Bawaslu Sidoarjo Drs. Mohammad Rasul beserta staff Teknis PHL Bawaslu Sidoarjo.

Drs. Mohammad Rasul mengungkapkan terkait  Rapat Koordinasi tersebut menghasil beberapa  kesepakatan terkait dukungan adalah jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap lebih dari 1 (Satu) Juta  jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% . 1.397.570 (Perubahan DPTHP-3 pleno 11 April 2019) dikalikan dengan  6,5% = 90.842,05 dengan pembulatan keatas berdasarkan Pasal 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, menjadi 90.843. ini sudah ditetapkan dan adapun calon independen yang maju dalam Pilkada Sidoarjon 2020 nantinya harus dengan memiliki dukungan dari masyarakat sidoarjo berupa foto copy KTP Sejumlah minimal 90.843 dukungan.

Terkait sebaran, Rasul juga menyampaikan bahwa harus tersebar di lebih dari 50%  jumlah kecamatan se kabupaten Sidoarjo atau sama dengan  50%  dikali 18 Kecamatan, dengan hasil  9 atau  pembulatan keatas menjadi 10.

Ketetapan rapat koordinasi yang dituangkan dalam surat Keputusan KPU Kab. Sidoarjo Nomor : 955/PL.02.2-Kpt/3515/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2019.

Dan adapun beberapa kesepakatan-kesepakatan dari koordinasi tersebut juga menyepakati akan dilaksanakan sosialisasi bersama terkait tahapan penyerahan dukunganpencalonan perseorangan antara KPU dan Bawaslu serta kedepan pihak Bawaslu & KPU akan sering melakukan koordinasi yang lebih intens.

Tag
Post Bawaslu