Lompat ke isi utama

Berita

Amanat UU 10 Tahun 2016, Bawaslu Sidoarjo Awasi Tes Wawancara Calon Anggota PPS

Sidoarjo.bawaslu.go.id – Sidoarjo.Tahapan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, Rabu (11/3) tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo. “Pengawasan tahapan tes wawancara untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Rasul. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Sidoarjo hanya melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya yang tertuang dalam Pasal 30 Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS” ungkap Rasul setelahnya usai mengawasi. Rasul berharap peran aktif masyarakat memberikan tanggapan serta masukkan terhadap proses maupun hasil seleksi PPS. Apabila prosedur maupun hasil seleksi tidak sesuai aturan, semisal calon PPS terindikasi terlibat Partai Politik maupun bermasalah terkait integritas dan netralitas.
Tag
Post Bawaslu