Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidoarjo Tingkatkan Implementasi Keterbukaan Informasi di Era Digital

sidoarjo.bawaslu.go.id – Keterbukaan Informasi publik yang berbasis digital akhir-akhir menjadi solusi untuk memenuhi kepentingan masyarakat.  Bawaslu sebagai lembaga negara berkewajiban untuk memenuhi hal tersebut. Tak terkecuali Bawaslu Kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 menjadi lembaga yang permanen. Disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik membawa konsekuensi terhadap ketentuan hukum yang melindungi hak memperoleh Informasi bagi warga negara Indonesia. Pada penerapannya Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah menggunakan situs resmi sebagai penyedia informasi publik. Situs resmi milik Bawaslu Sidoarjo adalah sidoarjo.bawaslu.go.id dan ppid.sidoarjo.bawaslu.go.id yang menyajikan informasi tentang hasil kinerja pengawasan. Berkembangnya sarana informasi, membuat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengunakan sosial media sebagai sarana penyampaian informasi di Era digital ini. Situs Instagram, Facebook, Twitter menjadi sarana alternatif untuk menyampaikan Informasi publik. Media sosial menjadi alternatif karena banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan, sehingga informasi didapat dengan mudah dan cepat. Sehingga dengan penyebaran informasi publik melalui berbagai sarana, masyarakat dapat mengetahui informasi Bawaslu Sidoarjo dan dapat menyampaikan aspirasi sesuai dengan pasal 28 F UUD 1945. (Humas Bawaslu Sidoarjo)
Tag
Post Bawaslu