Lompat ke isi utama

Berita

IMBAUAN BAWASLU SIDOARJO KEPADA KPU SIDOARJO TERKAIT TAHAPAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2024

SURAT IMBAUAN BAWASLU KEPADA KPU SIDOARJO

#SahabatBawaslu KPU Sidoarjo telah membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024. Terkait Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024, melalui surat nomor 2026/PM.00.02/K.JI-24/05/2024 tanggal 7 Mei 2024, Bawaslu Sidoarjo memberikan imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024: 
    a. Jumlah minimal Dukungan: 95.007 Pemilih
    b. Jumlah minimal sebaran:  10 kecamatan
  2. Metode dan Proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less Paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA)
  3. Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, 8 s.d. 12 Mei 2024: 
    a. Tanggal 8 s.d. 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB 
    b. Tanggal 12  Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB 
  4. Seluruh Proses Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus sesuai dengan Tata cara, Mekanisme dan Prosedur sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan

Selengkapnya unduh Surat Himbauan melalui link berikut: SURAT NOMOR 2026/PM.00.02/K.JI-24/05/2024