Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pergantian Antar Waktu Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan Waru pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melakukan Rapat Pleno penetapan nama Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Waru pada tanggal 13 bulan September tahun 2023 pukul 15.00, maka Bawaslu Kabupaten Sidoarjo hari ini tanggal 13 bulan September tahun 2023 secara resmi mengumumkan Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Waru sebagai berikut: Pengumuman  
Tag
Pengumuman