Lompat ke isi utama

Berita

Pulihkan Hak, Bawaslu Sidoarjo Terima Aduan Catut Nama

SIDOARJO - Dalam rangka pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Bawaslu Sidoarjo berupaya memberikan pelayanan dalam rangka pemulihan hak publik melalui berupa posko aduan masyarakat bagi yang merasa keberatan namanya tercatut sebagai anggota partai politik di Sipol.  Posko aduan ini pun dibuka secara daring dan telah disosialisaikan melalui media sosial Bawaslu sejak 14 Agustus 2022. Pada 23 Agustus 2022, Bawaslu Sidoarjo telah memberikan saran perbaikan kepada KPU terhadap nama-nama yang tercatut sebagai anggota partai politik. Terdapat 15 orang yang sudah melapor berdasarkan laporan langsung masyarakat dan temuan Bawaslu Sidoarjo. Bawaslu Sidoarjo memaparkan dari 15 orang tersebut diantaranya berasal dari aparatur sipil negara (ASN), staf penyelenggara pemilu dan kepala desa. Disamping itu Bawaslu Sidoarjo juga aktif dalam menyosialisasikan di media sosial terkait mekanisme untuk mendeteksi NIK bebas dari keanggotaan parpol melalui link resmi KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Bawaslu Sidoarjo juga akan melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk yang tersebar di setiap kecamatan se-Sidoarjo. Pun, beriringan dengan itu telah dilakukan sosialisasi door to door ke kantor kepala desa dan perangkat desa yang langsung dipimpin koordiv pencegahan dan hubungan antar lembaga. Dari upaya sosialisasi ini ditemukan beberapa perangkat desa yang tercatut sebagai anggota partai politik, dan seketika itu diminta langsung mengisi form keberatan yang disediakan Bawaslu sendiri. Layanan Posko Aduan Masyarakat (PAM) ini akan dibuka hingga berakhirnya tahapan vermin dan verfak. Bagi warga yang merasa keberatan namanya dimasukkan sebagai keanggotaan partai, maka dapat mengajukan dan melaporkan ke kantor Bawaslu Sidoarjo di Jalan Pahlawan 1 No. 5 Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo dengan mengisi form keberatan dan membawa meterai sendiri 10.000, atau dapat mengisi form secara online melalui link berikut https://bit.ly/formaduanbawaslusidoarjo. Hingga sekarang, Bawaslu Sidoarjo terus menerima aduan masyarakat. Menurut Ana Azizah salah satu anggota KPU Sidoarjo, rekomendasi terkait 15 orang pelapor akan dinaikkan ke KPU RI agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   (Rizki Iramdan Fauzi)        
Tag
Post Bawaslu