Lompat ke isi utama

Berita

Tak Pakai APD, Petugas Pemilu Bisa Disemprit Bawaslu

Bawaslu Sidoarjo, Penerapan protokol kesehatan dan pencegahan virus corona (Covid-19) menjadi salah satu hal yang diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sidoarjo mendatang. Oleh karena itu, petugas yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan tugas bakal “disemprit” Bawaslu. Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid  menerangkan, petugas KPU dan jajarannya harus menjalankan protokol kesehatan. “Harus pakai APD (Alat Pelindung Diri), yang paling sederhana ya pakai masker,” katanya usai menghadiri undangan KPU, terkait penyampaian dukungan Bapaslon perseorangan kepada PPS melalui PPK, Senin (29/06/2020). Petugas yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dikenai sanksi pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik. Adapun penerapan protokol kesehatan untuk pasangan calon masih menunggu Peraturan KPU (PKPU). “Kalau untuk pasangan calon, kami masih menunggu PKPU. Mungkin ada metode kampanye yang berubah. Seperti rapat umum, pengumpulan massa, karena penyesuaian Covid mungkin dihilangkan,” ujarnya.
Tag
Post Bawaslu