Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
 

Berdasarkan penerimaan berkas yang diterima oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 18 s.d. 21 Mei 2024, masih terdapat Kelurahan/Desa di beberapa Kecamatan yang belum memenuhi kuota sesuai ketentuan berlaku. Adapun Kelurahan/Desa yang dilakukan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana terlampir.
 

Untuk Berkas persyaratan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Masa Perpanjangan dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 adalah sebagai berikut : 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo (Lampiran IV);
  18. Fotokopi KTP;
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  21. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran V);
  22. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
  23. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar (Lampiran VI);
  24. Surat pernyataan yang memuat (Lampiran VII):
    a.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
    b.Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;
    c.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    d.Bersedia bekerja penuh waktu;e.Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    f.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    g.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    h.Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  25. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  26. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman website Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, media sosial, atau di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
  27. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Jl. Pahlawan 1 No. 5, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email set.sidoarjo@bawaslu.go.id serta petugas penerima pendafataran yang ditunjuk di kantor kecamatan masing-masing.
  28. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  29. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024.
  30. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  31. Penerimaan pendaftaran sesuai timeline/jadwal setiap hari dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB;
    Informasi lebih lanjut bisa menghubungi: Rizki Iramdan (085281490787) dan Moch.Dartok Purnomo (081330147137).

Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui link berikut:
PENGUMUMAN NOMOR : 133/KP.01.01/JI-24/05/2024