Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN NAMA TERPILIH PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa Setelah Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melakukan rapat pleno penetapan nama Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Sukodono pada tanggal Dua bulan Januari tahun 2024 pukul 15.00, Maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sidoarjo, hari ini tanggal Dua bulan Januari tahun 2024, secara resmi mengumumkan nama terpilih Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut: