Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Politik Uang, Bawaslu Sidoarjo Gandeng Lembaga Pemantau Independent

deklarasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, menggandeng lembaga pemantau untuk mengawasi proses tahapan Pemilu, terutama mencegah praktik politik uang. Menjadi Narasumber Ratusan Pemantau Pemilu  PPIP Minggu,(14/04/2019) Di Lapangan Tenis Gor Indoor Sidoarjo, Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis serta  Deklarasi Pantau dan laporkan Politik Uang yang di selenggarakan Lembaga Pemantau Pemilu independent Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia Cabang Sidoarjo. Menurut Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid, sinergisitas yang dibangun dengan pemantau Pemilu untuk mewujudkan Pemilu bersih, berkualitas, dan bermartabat. 6893fa45-552d-46aa-8cde-07aca5d11d3e "Melawan politik uang harus menjadi komitmen kita semua, baik masyarakat, caleg peserta pemilu maupun pemantau karena politik uang dapat merusak nilai-nilai demokrasi elektoral yang bersih bermartabat dalam melahirkan wakil rakyat dan pemimpin berkualitas," ujar Haidar, Minggu (14/04/2019). Ia mengatakan, ada beberapa Pemantau Pemilu yang Terkareditasi diantaranya Karang Taruna, Lira, Unusida, selain itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia juga telah Terakreditasi sebagai pemantau Pemilu 2019 di kabupaten sidoarjo. Peran elemen organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa itu, dinilai Haidar sangat besar dalam mencegah politik uang. "Politik uang dilarang karena melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye, serta Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye," ucapnya. Bahkan, lanjut Haidar, sanksinya tegas dalam Pasal 523 Ayat 1 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 Ayat 1 Huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. "Mari kita sukseskan Pemilu yang bersih, karena politik uang mengakibatkan lunturnya prinsip demokrasi, mendelegitimasi dan mendistori proses Pemilu, melemahkan akuntabilitas politik," tutur Haidar
Tag
Post Bawaslu