Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO AWASI TES TERTULIS SELEKSI PPK PILKADA 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Sidoarjo Dalam Rangka Menjalankan Tugas Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, melaksanakan pengawasan dalam tahapan pembentukan Badan Ad-Hock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu Kabupaten Sidoarjo juga sudah melakukan upaya pencegahan secara dini untuk meminimalisir pelanggaran terkait Seleksi Tertulis calon anggota PPK se-Kab. Sidoarjo dengan mengirimkan Surat Saran Perbaikan ke KPU Kabupaten Sidoarjo, Nomor : 048 /K.JI-24/PM.00.02/I/2020 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Saran Perbaikan yang pada intinya berdasarkan Hasil pengawasan audit berkas calon PPK melalui analisis dokumen, dengan rincian : a.    Memenuhi Syarat (MS) : 343 b.    Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : 16 c.    Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : d.    Ijazah tidak dilegalisir = 6  ( legalisir ijazah tidak sah + 2 ( tidak dilegalisir) + 1 ( tidak ada ijazah) e.    Surat kesehatan diterbitkan oleh pihak puskesmas yang tidak ditunjuk oleh kpu kab Sidoarjo atau surat sehat untuk panwascam = 3 f.     Sudah 2 periode = 1 g.    Anggota partai politik = 1 h.    Saksi peserta pemilu (DPD, DPR, Presiden) =  2 Selanjutnya Bawaslu Sidoarjo melakukan Pengawasan Tes Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) PILKADA 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo tahun 2020, Diselenggarakan di GOR Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2020. Untuk memastikan proses seleksi berlangsung sesuai prosedur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sidoarjo melakukan pengawasan secara ketat. Bawaslu mengawasi seluruh tahapan seleksi calon anggota PPK. Pengawasan langsung ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung sesuai prosedur, karena syarat yang cukup rentan disembunyikan para pendaftar, diantaranya keterlibatan di partai politik. Drs. Mohammad Rasul, anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Kordiv Pengawasan, mengatakan, seorang pendaftar harus bersih dan tidak pernah menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir. "Dari pengawasan sementara, proses seleksi berlangsung lancar, hanya saja ada 17 Peserta yang tidak mengikuti test dari 343 Peserta yang lulus seleksi admin : 343.”ungkap rosul”. Sementara itu, pada masa jeda tes tulis dan tes wawancara  Bawaslu juga akan mengawasi terkait  tanggapan dari masyarakat, untuk mengetahui ada dan tidaknya peserta yang terlibat dalam keanggotaan partai politik. Sebab, bilamana ada yang terbukti pernah menjadi anggota partai politik atau pengurus partai politik, serta tim sukses, maka bisa diganti karena melanggar kode etik penyelenggaraan.
 
   
Tag
Post Bawaslu