Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO GELAR RAPAT KOORDINASI IDENTIFIKASI KERAWANAN DAN STRATEGI PENCEGAHAN PELANGGARAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILU

[23 OKTOBER 2023]

#SahabatBawaslu Bawaslu Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu di Hotel Aston, Sidoarjo pada hari Minggu, 22 Oktober 2023. Rapat ini mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Sidoarjo. Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017-2022, Abhan, S.H., M.H., dan Anggota Bawaslu Sidoarjo Periode 2018-2023, Jamil, S.H., M.H.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, dalam sambutannya menyampaikan maksud tujuan dari rapat koordinasi ini sebagai sarana saling mengenal antara peserta dengan penyelenggara pemilu, saling mengenal antara partai peserta pemilu 2024 dengan pengawas pemilu. Selain itu, rapat koordinasi ini juga untuk membekali panwascam untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran selama tahapan kampanye. Dalam kesempatan ini pula, Bawaslu Sidoarjo menghimbau peserta pemilu untuk memahami aturan kampanye dan melakukan kampanye pada waktu yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017-2022, Abhan, S.H., M.H., Dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa masa kampanye pemilu 2024 sangat singkat, 75 Hari dibandingkan Pemilu 2019 yang 203 hari. Singkatnya masa kampanye berpotensi menciptakan masalah yang perlu mendapat perhatian dan antisipasi seperti:

  1. Persoalan tenggat waktu kampanye yang didalamnya terdapat irisan dengan proses pelanggaran administrasi pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu dan juga terkait aturan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses telah diatur secara khusus dalam UU 7 tahun 2017 sehingga kalau waktu kampaye 75 hari akan tidak memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pemilu yang mencari keadilan
  2. Potensi masalah kampanye diluar jadwal .
  3. Beban kerja penyelenggara terutama penyelenggara ad hoc yang karena waktunya terbatas.
  4. Potensi managemen logistik
  5. Potensi ketersediaan dan pencetakan APK dan bahan kampanye
  6. Ruang dialog yang terbatas

Narasumber lainnya yang juga Anggota Bawaslu Sidoarjo Periode 2018-2023, Jamil, S.H., M.H menyampaikan materi terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Jamil menjelaskan Sengketa antar Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu 9 tahun 2022 pasal 4 terjadi karena hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Terkait pelanggaran dimaksud delik pelanggaran yang beririsan adalah pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran terhadap perundang - undangan lainnya. Berikutnya Jamil mengingatkan dalam penanganan pelanggaran ini yang berwenang dalam menangani adalah sampai Panwaslu kecamatan, oleh karena itu Jamil berpesan agar Bawaslu Sidoarjo mempersiapkan kesiapan Panwascam dalam menangani pelanggaran termasuk penyelesaian sengketanya. Jamil berharap agar dilakukan simulasi teknis kepada panwascam agar panwascam lebih siap dalam menangani pelanggaran ke depannya.

#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024
#BawasluSidoarjo

Tag
Post Bawaslu