BAWASLU SIDOARJO HADIRI KAJIAN YURIDIS DAN EMPIRIS PILGUB PAPUA 2024 BERDASARKAN PUTUSAN MK NOMOR 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 SECARA DARING
|
#SahabatBawaslu Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan “Kajian Terhadap Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024: Perspektif Yuridis dan Empiris Putusan MK RI Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025” yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Papua pada Senin, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Papua sedangkan peserta dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, jajaran Sekretariat Bagian Hukum, serta CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Sidoarjo, hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Adinda Masita Dewi, didampingi oleh CPNS dan staf sekretariat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami secara mendalam aspek regulasi dan teknis pengawasan tahapan pencalonan, khususnya berdasarkan pengalaman Pilgub Papua dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Kajian ini juga menjadi ruang berbagi praktik baik yang dapat dijadikan referensi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan 38 Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.
Melalui forum ini, Bawaslu Sidoarjo tidak hanya memperoleh pemahaman yuridis dan teknis dari pengalaman pengawasan di Papua, tetapi juga memperkaya perspektif kelembagaan dalam merumuskan strategi pengawasan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pencalonan pada Pilkada di masa mendatang.
#BawasluSidoarjo
#DiskusiHukum