BAWASLU SIDOARJO IKUTI DHS SERI KE-8, PERDALAM PENGUATAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DAN PEMILIHAN
|
#SahabatBawaslu, Bawaslu Sidoarjo mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-8 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (07/07/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan: Hak Masyarakat, Proses Hukum dan Peran Generasi Muda” ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Sidoarjo, kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Adinda Masita Dewi.
Kegiatan diawali dengan pengantar oleh Rusmi Fahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam pengantarnya, Rusmi menyampaikan bahwa perlu penguatan kapasitas jajaran Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melalui berbagai pelatihan guna menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi dinamika kepemiluan. "Melalui penguatan kapasitas yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mampu mengidentifikasi potensi sengketa sejak dini serta menyusun putusan secara tepat, sehingga siap menghadapi dinamika tahapan Pemilu 2027," ujar Rusmi.
Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Shinta menekankan bahwa kemampuan menerima dan mengidentifikasi laporan tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi teknis, tetapi juga harus dimiliki oleh seluruh sekretariat Bawaslu. “Seluruh sekretariat Bawaslu harus memiliki kemampuan dasar untuk menerima dan mengidentifikasi setiap laporan yang masuk. Kesiapan ini menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat," tegas Dewita.
Diskusi dipandu oleh M. Hanif Fahmi, Anggota Bawaslu Kota Malang, selaku moderator. Pada sesi pemaparan materi, Sarwi Ruci, Anggota Bawaslu Kota Blitar, menjelaskan dasar hukum, tahapan, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa merupakan instrumen penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak peserta Pemilu maupun masyarakat untuk memperoleh proses demokrasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Suhartono, Anggota Bawaslu Kota Kediri, memaparkan materi mengenai peran strategis generasi muda dalam penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan. Ia menekankan bahwa generasi muda tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu meningkatkan literasi hukum kepemiluan di tengah masyarakat. Melalui pemahaman yang baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, generasi muda diharapkan dapat berpar
tisipasi aktif dalam menjaga proses demokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas.
Menanggapi materi yang disampaikan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidoarjo, Adinda Masita Dewi, menilai bahwa forum DHS menjadi sarana penting untuk memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang. "Melalui Diskusi Hukum Selasa ini, kami memperoleh penguatan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa sekaligus pentingnya membangun kapasitas seluruh jajaran, termasuk sekretariat, agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur ketika menerima laporan masyarakat. Materi ini menjadi bekal yang sangat bermanfaat dalam mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya," ujar Adinda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur semakin memahami aspek normatif maupun teknis penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman guna memperkuat kapasitas kelembagaan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, serta menjamin perlindungan hak-hak demokrasi masyarakat.
#BawasluSidoarjo
#BawasluJatim
#DiskusiHukumSelasa