Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidoarjo Ikuti Reboan Sharing Session Volume 2, Adinda Masita Dewi Sampaikan Analisis Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Sidoarjo Ikuti Reboan Sharing Session Volume 2, Adinda Masita Dewi Sampaikan Analisis Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Adinda Masita Dewi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, sampaikan analisis studi kasus penyelesaian sengketa proses pemilu dalam Reboan Sharing Session Volume 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring Rabu (14/10).

#SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengikuti Reboan Sharing Session Volume 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan ini membahas simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029 untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa.

Kegiatan diawali dengan arahan Rusmifahrizal Rustam, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, yang menekankan pentingnya memprioritaskan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dengan tetap memperhatikan batas waktu tahapan. “Saya menekankan bahwa teman-teman harus bisa memetakan dan menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui mediasi terlebih dahulu demi mengejar batas waktu tahapan pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022, dan baru melanjutkannya ke ajudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Iwan Sunaryo, S.H., Anggota Bawaslu Kota Malang, menyampaikan analisis studi kasus berdasarkan pengalaman penanganan ajudikasi sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian teknis dan petunjuk teknis di lapangan terkadang menghadapi kebuntuan aturan sehingga diperlukan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi. “Berdasarkan pengalaman penanganan ajudikasi sengketa proses, penyesuaian teknis dan juknis di lapangan kerap menghadapi kebuntuan aturan, sehingga berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi menjadi langkah terbaik agar penanganan tetap terarah,” ungkapnya.

Pada sesi berikutnya, Adinda Masita Dewi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, turut menyampaikan analisis studi kasus penyelesaian sengketa proses pemilu. Adinda menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam membangun hubungan yang baik dengan para pihak selama proses penyelesaian sengketa. “Koordinasi yang baik dan komunikasi yang sering dengan peserta maupun penyelenggara pemilu sangat penting dalam menjaga hubungan serta proses mediasi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo diharapkan semakin memperkuat kapasitas jajaran dalam memetakan sengketa, mengkaji alat bukti, serta menerapkan mekanisme mediasi dan ajudikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan kompetensi tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi potensi sengketa proses Pemilu 2029 guna mendukung penanganan yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

#BawasluSidoarjo
#BawasluJatim
#SengketaProses