Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO LAKUKAN PENATAAN ARSIP UNTUK USUL MUSNAH

BAWASLU SIDOARJO LAKUKAN PENATAAN ARSIP UNTUK USUL MUSNAH

Bawaslu Sidoarjo lakukan pendataan dan penataan arsip inaktif yang telah memasuki masa retensi untuk diusulkan musnah (05/06).

#SahabatBawaslu Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, efisiensi ruang kerja, serta penyelamatan dokumen negara, Bawaslu Sidoarjo menggelar kegiatan penataan arsip inaktif yang telah memasuki masa retensi untuk diusulkan musnah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 05 Juni 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Sidoarjo Fathur Rohman menyampaikan bahwa penataan ini merupakan langkah krusial dalam manajemen siklus hidup arsip. Seiring berjalannya waktu, volume arsip yang terus meningkat tanpa adanya penyusutan berkala dapat membebani ruang penyimpanan dan menyulitkan proses pencarian dokumen aktif.

"Arsip adalah memori kolektif instansi. Namun, tidak semua arsip harus disimpan selamanya. Penataan arsip inaktif usul musnah ini dilakukan agar kita bisa memilah mana dokumen yang masih memiliki nilai guna, mana yang memiliki nilai sejarah (statis), dan mana yang memang sudah saatnya dimusnahkan sesuai regulasi," ujar Fathur.

Proses penataan dan penyusutan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2020 tentang jadwal retensi arsip. 
Tahapan kegiatan meliputi: Pemilahan Dokumen, Pendataan dan Pembuatan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) dan Penilaian Nilai Guna.

Setelah seluruh proses penataan dan verifikasi internal selesai, daftar arsip tersebut akan diajukan ke Lembaga Ke Bawaslu RI untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum pemusnahan secara fisik dapat dieksekusi.

Selain memberikan ruang lebih bagi arsip-arsip yang aktif, penataan ini juga bertujuan untuk memitigasi risiko kebocoran data. Dokumen-dokumen yang diusulkan musnah nantinya akan dihancurkan dengan metode yang aman sehingga informasi sensitif di dalamnya tidak disalahgunakan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan yang modern, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.