Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO MENGGELAR RAPAT KOORDINASI TEKNIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU BAGI PANWASCAM SE-SIDOARJO PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

RAPAT KOORDINASI TEKNIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU

#SahabatBawaslu Menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sidoarjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada tanggal 14 November 2023 di Favehotel Sidoarjo. Narasumber kegiatan ini adalah Jamil, S.H., M.H., akademisi dan Anggota Bawaslu Sidoarjo Periode 2018-2023 dan Ipda H. Bambang Edi Santoso, S.H., M.H., dari Polresta Sidoarjo. Sedangkan peserta, selain mengundang 18 Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo, juga 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Pemantau Pemilu dan Media.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai antisipasi, bekal, dan sarana menyamakan persepsi bagi pengawas agar tindakan dan langkah yang diambil pengawas jika terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai kewenangan dan ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan penanganan Tindak Pidana Pemilu.

Dalam kesempatan ini, narasumber pertama, Jamil memberikan materi terkait Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu di tingkat Panwaslu Kecamatan. Ia menjelaskan bahwa Panwascam tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu karena tindak pidana pemilu ditangani oleh Gakkumdu dan Gakkumdu paling rendah berada di tingkat Kabupaten/Kota. Jamil menambahkan bahwa karena panwascam tidak memiliki kewenangan menangani tindak pidana pelanggaran pemilu maka tidak perlu mengetahui hukum formil penanganan tindak pidana. Namun, panwascam harus mempelajari dan mengetahui hukum materiil tindak pidana pelanggaran pemilu, untuk mengetahui tindakan-tindakan mana saja yang termasuk tindak pidana. Berikutnya panwascam dapat melakukan klarifikasi untuk mencari alat bukti dan ketika dinilai sebagai tindak pidana atau tindak pidana lainnya dapat diteruskan (direkomendasikan) ke Bawaslu Kota/Kabupaten, Gakkumdu atau lembaga lain yang berwenang.

Narasumber kedua, Bambang Edi Santoso, lebih menjelaskan agar proses klarifikasi atau permintaan informasi dapat berjalan lancar, narasumber bersikap terbuka dan narasumber memberikan informasi dengan sebenarnya. Menurutnya, Pemeriksa harus mempersiapkan diri, data, sarana dan prasarana, serta pengetahuan terkait ketentuan (perbawaslu dan peraturan perundang-undangan lainnya), juga pendekatan emosional atau psikologi agar dapat memahami orang yang akan diperiksa. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Pemeriksa harus mendapatkan Pokok Permasalahan, delik inti (Aktuarius dan Mensrea) dan Pemenuhan delik pasal yang dilanggar. Ia juga mengingatkan dalam pemeriksaan tetap harus mengutamakan penghormatan terhadap HAM, bersikap teliti, cermat, hati-hati dan valid.

Sebelum acara ditutup, Bawaslu Sidoarjo memperkenalkan Anggota Polresta Sidoarjo yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten Sidoarjo.


#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024
#BawasluSidoarjo