BAWASLU SIDOARJO TERUSKAN DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN KE KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo Teruskan dugaan pelanggaran terkait Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),Rabu (29/01/2020).
Berdasarkan Hasil Temuan dan Kajian Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, yang berangkat dari informasi awal adanya pemberitaan di media online dan adanya bukti-bukti foto serta Video deklarasi sdr. M. Bahrul Amig yang diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara sekaligus menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Dalam deklarasi tersebut sdr. M. Bahrul Amig memperkenalkan diri kepada jajaran partai tingkat kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo sekaligus menyampaikan didalam sambutanya akan maju sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
Bawaslu Sidoarjo setelah melakukan pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian, termasuk hasil rapat pimpinan pleno, menetapkan satu birokrat yaitu Kepala Dinas Perhubungan (KADISHUB) Kabupaten Sidoarjo memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, terhadap dugaan pelanggaran hukum lainnya yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor Register Temuan : 01/TM/PB/Kab/16.33/I/2020, sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertentangan dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.pasal 11 huruf h Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP No. 42 Tahun 2004, dan PP No. 53 Tahun 2010 beserta penjelasan Surat KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 dan Surat Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, Dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Bawaslu Sidoarjo meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang ditujukan kepada ketua Komisi ASN di Jakarta. Dalam penerusan tersebut juga dilampirkan hasil kajian, kronologi, dan lampiran Foto serta Video Deklarasi. Instansi berwenangan itu menentukan sangsi,” jelas Agung Nugraha, S.H, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo.
Terperiksa M.Bahrul Amig dengan Nomor Temuan 01/TM/PB/Kab/16.33/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020. Bawaslu Sidoarjo telah memeriksa para saksi dan barang bukti dokumen atas temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN diwilayah Kabupaten Sidoarjo.
Terlapor yang terperiksa, diproses dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.
Drs. Mohammad Rasul Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo juga berpendapat, setelah memberikan rekomendasi hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi ASN, selanjutnya peran Bawaslu Sidoarjo melakukan pemantauan atas rekomendasi.
Jika dalam waktu tertentu belum ada tindaklanjut Komisi ASN, maka akan dilakukan koordinasi secara langsung, ataupun melalui surat resmi untuk menanyakan progres tindaklanjut rekomendasi.
” Ada kewenangan Bawaslu melakukan pemantauan tindaklanjut rekomendasi,” kata Rosul.
Rosul menambahkan, kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan berlaku sejak memasuki tahapan pemilihan, sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Dasar hukum kewenangan dan mekanisme penindakan pelanggaran, Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jika terjadi pelanggaran Bawaslu bertindak sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada intinya. Menurut Rosul kewenangan pengawasan dan penindakan oleh Bawaslu mencakup katergori pelanggaran adminatrasi, adminstrasi bersifat TSM, pelanggaran pidana, pelanggaran etika penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Tag
Post Bawaslu