Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIDOARJO TINGKATKAN KAPASITAS PANWASCAM DALAM PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN TAHUN 2024

#SahabatBawaslu Dalam rangka peningkatan kapasitas Panwascam dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu Sidoarjo selenggarakan Rapat Koordinasi pada Selasa-Rabu, 5-6 November 2024 di Favehotel Sidoarjo. Peserta kegiatan adalah 18 Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo dan Narasumber dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Sidoarjo.

Agisma D. Fastari, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sidoarjo, menyampaikan bahwa mendekati tahapan akhir kampanye, keadaan akan cenderung menghangat.
”Selalu laporkan segala yang terjadi di lapangan kepada Bawaslu Sidoarjo agar tetap dalam pantauan, karena hari ini keadaan cenderung mulai menghangat. Metode Pengawasan dari cegah, awasi, tindak sudah bergeser menjadi awasi, cegah, dan tindak. Bahwa, semua butuh pengawasan terlebih dahulu, pasang mata dan telinga di berbagai penjuru, hasil pengawasan tersebut, lalukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Maka, tidak perlu ragu untuk menangani pelanggaran dan selalu koordinasikan dengan kami,” tegas Agisma.

Moeh. Arief, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, mengamini pernyataan Agisma.
“Telah ramai di atas maupun di bawah terkait pelanggaran pilkada kali ini. Yang mana saat ini yang diuji adalah kesiapan Pengawas dalam melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran, serta memastikan masyarakat yang punya hak pilih mendapatkan hak pilihnya pada 27 November 2024. Sebelumnya, tindakan preventif telah dilakukan seperti memberikan imbauan, sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait, namun kita tetap harus awas, siap mengawasi jalannya Pilkada,” kata Arief.

Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo, meminta Seluruh Pengawas di seluruh jajaran siap mengawasi jalannya Pilkada.
“Saat ini tahapan Pilkada saling berimpitan, mulai dari Tahapan Pendistribusian Logistik, Tahapan Kampanye, dan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Seluruh pengawas wajib untuk lakukan konsolidasi untuk memperkuat pengawasan,” jelas Agung.

Ia menambahkan, “Hasil Pengawasan wajib dituliskan ke dalam Form A. Form A sangat penting bagi pengawas Pemilu karena Form A berperan sebagai laporan kinerja Pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan laporan yang terstruktur, sistematis, dan komprehensif, Form A akan menjadi bukti sah dan kuat bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur. Form A juga menjadi bukti kuat yang diperlukan jika terjadi sengketa hasil pemilihan.”

Perlu diketahui bahwa, Form A adalah lembar Laporan Hasil Pengawasan bagi Pengawas yang melakukan pengawasan.

#AyoAwasiBersama
#Pemilihan2024
#Pilkada2024
#Gakkumdu
#BawasluSidoarjo