Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidoarjo Undang KPU Sidoarjo Bahas Koordinasi dan Sinkronisasi Vermin Perbaikan dan Persiapan Verfak

Bawaslu Sidoarjo mengundang KPU Sidoarjo dalam rangka membahas koordinasi dan sinkronisasi teknis Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Keanggotaan Partai Politik serta persiapan Verifikasi Faktual (Verfak). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jum'at, 7 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Sidoarjo dan dihadiri lengkap oleh lima anggota Bawaslu beserta staf.  Miftakhul Rohmah, Anggota KPU Sidoarjo pun turut hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi narasumber. Miftakhul menjelaskan terkait dasar hukum vermin perbaikan dan verfak yang mengacu pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022. Dalam prosesnya, telah diterbitkan SK KPU RI Nomor 384 Tentang Perubahan Keempat  Atas Keputusan KPU No 260 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU provinsi, KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Lebih lanjut, Miftakhul menyampaikan tentang mekanisme penyerahan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan pasal 46 sampai dengan pasal 55 PKPU 4/2022. Tanggal vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan juga berubah yang awalnya dijadwalkan pada 1 s.d 9 Oktober menjadi 3 s.d 10 Oktober 2022. Hal ini dikarenakan di SIPOL masih terdapat indikasi data ganda keanggotaan, indikasi pekerjaan, usia dan NIK. Untuk persiapan Verfak dilaksanakan dari 15 Oktober s.d 4 November 2022. Verfak ini dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Untuk level kabupaten dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan diantaranya kepengurusan partai politik yang difokuskan pada ketua, sekretaris, bendahara (KSB), kuota keterwakilan perempuan 30% dan domisili kantor tetap. "Persiapan verifikasi faktual, di sekretariat KPU akan dilakukan bimtek mulai besok", ungkap Miftakhul. Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan, dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Merespon penyampaian dari KPU Sidoarjo, Mohammad Rosul selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. "Tugas kami tidak hanya mengawasi, tetapi fokus pada pencegahan terhadap kerawanan pelanggaran dan sengketa proses, sehingga beberapa waktu lalu kami menghimbau KPU untuk melakukan sosialisasi terkait vermin perbaikan ini kepada partai politik", tegas Rosul.
Tag
Post Bawaslu