Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sidoarjo Warning Kepala Daerah Agar Tak Lakukan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mengingatkan kepala daerah tidak melakukan mutasi jabatan menjelang pelaksanaan pilkada serentak 09 Desember mendatang. Haidar Munjid, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menjelaskan larangan petahana melakukan mutasi tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pilkada. Tepatnya pasal 71 ayat 2, dimana Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Boleh melakukan mutasi tapi atas persetujuan tertulis dari Mendagri,” katanya saat ditemui usai acara sosialisasi tahapan pilkada di Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Selasa 23 Juni 2020 Lebih lanjut, Haidar menjelaskan, kalau Pemda Sidoarjo sampai melakukan mutasi jabatan maka akan ada kenakan sanksi. Sanksinya tidak tanggung-tanggung, dari Administrasi sampai juga dapat di diskualifikasi dalam pencalonannya. “Kalau terbukti melakukan mutasi 6 bulan sebelum dan sesudah penetepan pilkada itu tidak boleh dilakukan mutasi,” ujar Haidar. Bagaimana kalau Kepapa Daerah Petahana tidak mencalonkan diri di Pilkada ? Haidar menuturkan bahwa tetap tidak bisa melakukan mutasi “tetap tidak boleh mutasi jabatan, karena sangat rentan terhadap Politik kepentingan,” jelasnya Deketahui, akhir April lalu Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin telah melantik 4 kepala dinas. Para pejabat yang dilantik diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Reddy Kusuma, Kepala Dinas Sosial Tirto Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Ainun Amalia. Serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto. Berkaitan dengan hal tersebut, Haidar menguraikan jika pengajuan pergantian pejabat sudah lama dilakukan. Dan itu juga sudah mendapat persetujuan dari mentri. Ia berharap, semua pihak dapat mengikuti ketentuan yang ada. Demi menjalankan pelaksanaan pesta demokrasi pada Desember mendatang, Bawaslu juga akan bekerja maksimal menuntaskan tugasnya. Serta dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada.
Tag
Post Bawaslu