Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PELANGGARAN NETRALITAS ASN, POLRI DAN TNI DALAM PEMILU 2024, BAWASLU GELAR SOSIALISASI

SOSIALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN, TNI DAN POLRI

Netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis dan adil. Ketiga kelompok ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, baik dalam hal pelaksanaan maupun pengamanan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam politik praktis atau mendukung pihak-pihak tertentu selama proses pemilu.

Bawaslu Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi netralitas pada tanggal 19 Desember 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan, militer, dan kepolisian. Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Sidoarjo memberikan penjelasan tentang pentingnya netralitas dan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggarnya.

Beberapa contoh pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri:

  • Melakukan kampanye atau penyebaran propaganda politik.
  • Melakukan kegiatan politik praktis, seperti menghadiri kegiatan kampanye atau berfoto bersama dengan calon.
  • Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Bagi pelanggar netralitas ASN, TNI, dan Polri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian dari jabatan.

Selain sosialisasi, Bawaslu Sidoarjo juga telah membentuk pokja netralitas. Pokja ini bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.