Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Verifikasi Faktual; Bawaslu Sidoarjo Laksanakan Rapat Koordinasi

Sidoarjo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo– Bawaslu Kabupaten Sidorjo, Kamis (24/6/2020), menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Sidoarjo. Dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Sidoarjo mengundang Anggota KPU Kabupaten Sidorjo Miftakul Rohma, M.Pd.I Divisi Teknis Penyelenggara, dan Musonif, S.Sos, M.Sosio Divisi Perencanaan, Data dan Informasi guna menyampaikan teknis dalam proses tahapan verifikasi faktual calon perseorangan di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu Tampak juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, serta Kepala Sekretariat, serta staf Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sidorjo Haidar Munjid saat membuka rapat koordinasi ini mengatakan, agenda rapat hari ini adalah guna membahas secara teknis dalam proses pengawasan penyelenggaraan verifikasi faktual calon perseorangan pada tahapan pencalonan Pilkada 2020. “Agenda kali ini membahas secara teknis tugas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual calon perseorangan di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Proses ini tentu harus memperhatikan masalah protokol kesehatan Covid-19, seperti penyediaan masker, sarung tangan dan perlengkapan alat pelindung diri (APD) lainnya,” ujarnya dihadapan peserta rapat. Selain itu, rapat koordinasi juga dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi antara Bawaslu dan Jjajaran Panwaslu Kecamatan, dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu. “Ini penting, untuk dilakukan, agar terbangun koordinasi dan komuikasi dengan baik, dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujarnya lagi. Hal yang sama juga disampaikan Anggota KPU Kabupaten Sidorjo Miftakul Rohma, M.Pd.I Divisi Teknis Penyelenggara. “KPU Kabupaten Sidorjo menyambut baik rapat koordinasi bersama ini, seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Pengawas harus lebih jago dari pada yang diawasi, lebih mengerti secara detail sehingga kehadiran saya disini sebagai pelurus saja agar tidak terjadi kesalahpahaman, Ungkapnya. Lanjut Mifta PKPU Nomor 18 tahun 2019 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 itulah rujukannya dan penambahan yaitu kita berada dimasa pemilu pandemic covid 19, Terkait tahapan, yaitu verifikasi Faktual administrasi sudah tuntas tanggal 25 Maret 2020, hari ini tanggal 24 Juni 2020 dan KPU punya waktu untuk menyerahkan BA dan dokumen kepada Bawaslu, PPS, dan Calon perseorangan tanggal 29 Juni 2020. Lanjutnya, KPU Kabupaten Sidorjo sudah menyiapkan alat pelindung diri (APD) yang nanti akan digunakan dalam melakukan verifikasi faktual calon perseorangan, dimulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020 mendatang. “Penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi keharusan dalam melakukan tahapan verifikasi faktual, selain permasalahan teknis dalam melakukan verifikasi faktual yang akan dilakukan door to door,” tambahnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sidorjo Agung Nugraha, S.H dalam paparanya memberikan penjelasan Terkait dengan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pepadatahapan Verifikasi Faktual di masa Pandemik. Lanjut Agung, juga menegaskan bahwa jajaran Bawaslu baik itu Kabupaten maupun Panwas Adhoc siap melakukan proses pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan di Kabupaten Sidoarjo. “Secara umum jajaran pengawas Pemilu sudah siap melakukan proses pengawasan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan tetap mengedepankan upaya pencegahan, untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi,” ucap Kordiv Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo ini.
Tag
Post Bawaslu