IMBAUAN BAWASLU SIDOARJO KEPADA KPU SIDOARJO TERKAIT TAHAPAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2024
|
#SahabatBawaslu KPU Sidoarjo telah membuka pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2024. Terkait Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024, melalui surat nomor 2026/PM.00.02/K.JI-24/05/2024 tanggal 7 Mei 2024, Bawaslu Sidoarjo memberikan imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran sebagai berikut:
- Jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran Kecamatan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024:
a. Jumlah minimal Dukungan: 95.007 Pemilih
b. Jumlah minimal sebaran: 10 kecamatan - Metode dan Proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less Paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA)
- Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, 8 s.d. 12 Mei 2024:
a. Tanggal 8 s.d. 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
b. Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB - Seluruh Proses Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus sesuai dengan Tata cara, Mekanisme dan Prosedur sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
Selengkapnya unduh Surat Himbauan melalui link berikut: SURAT NOMOR 2026/PM.00.02/K.JI-24/05/2024