Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Sidoarjo Bentuk Posko Pengaduan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo melaunching gerakan menjaga hak pilih dan posko pengaduan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020. Pengaduan bisa disampaikan baik aduan melalui telepon, WhatsApp dan email atau datang langsung di Posko Pengaduan yang dibentuk di masing-masing kantor kecamatan se kabupaten Sidoarjo. Kordiv PHL Bawaslu Sidoarjo, Drs. Mohammad Rasul, mengatakan, gerakan menjaga hak pilih dan dibentuknya posko pengaduan tujuannya untuk memastikan setiap warga yang sudah berusia 17 tahun masuk dalam daftar pemilih di Pilkada nanti. Hal ini sangat penting, karena kualitas pemilu juga ditentukan lewat kualitas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya. "Karena persoalan DPT itu dari pemilu ke pemilu sama, masih ada orang meninggal atau yang pindah domisili masuk DPT. Atau pun warga yang tidak tercatat dalam DPT," jelas Rasul. Oleh karena itu Bawaslu Sidoarjo akan melakukan gerakan menjaga hak pilih dan menyampaikan juga sosialisasi kepada masyarakat apabila belum didatangi petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk segera mengadukan ke posko pengaduan Bawaslu.
Tag
Post Bawaslu