Lompat ke isi utama

Berita

KPU Seleksi Wawancara Calon PPK, Bawaslu Sidoarjo lakukan Pengawasan Melekat

Pelaksanaan Tes Wawancara Calon PPK Kabupaten Sidoarjo di kantor KPUD Sidoarjo, 8-10 Februari 2020 Dalam Rangka Menjalankan Tugas Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sebagaimana amanat dalam Undang-undang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawasan langsung dalam pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis dan telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor : 107/PP.05.3-PU/3515/KPU-Kab/II/2020 Tentang Hasil Seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawasan langsung terkait Tes Wawancara, Pada seleksi calon anggota Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, digelar di Aula lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo,” Sabtu-Senin (8-10/2/20). Adapun pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pasal 30 A angka (1), bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan meliputi dari rekruitmen PPK, PPS hingga tingkat KPPS. Menurut Kordiv Pengawasan  Bawaslu Sidoarjo Drs. Mohammad Rasul, pihaknya akan memastikan rekruitmen PPK dari awal hingga akhir berjalan sesuai prosedur penyelenggaraan pemilihan, untuk memperoleh calon anggota PPK yang lebih akuntabel dan berintegritas pada Pilkada 2020. Tes wawancara ini,  dilakukan selama 3 hari oleh pihak KPU Kabupaten Sidoarjo, pelaksanaanya dibagi 3 kloter, pagi hari, siang hari dan malam hari dengan masing-masing kloter terdiri dari 2 Kecamatan, dengan peserta tes wawancara 10 orang/kecamatan.”Jadi, bawaslu mengawasinya selama 3 hari juga oleh tim pengawas yang telah disiapkan bawaslu, terdiri dari staf dan komisioner sendiri akan turun langsung mengawasi proses ini,” ujarnya. Adapun materi  yang diujikan dalam test wawancara tersebut adalah pengetahuan tentang Pemilihan terkait Tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan perseorangan, teknis pemungutan, penghitungan dan rekap perolehan suara serta klarifikasi tanggapan masyarakat dan rekam jejak calon anggota PPK. Lanjut Rosul, Total peserta calon anggota PPK yang hadir dan mengikuti tes wawancara  adalah 179 orang, ada 1 orang peserta tes wawancara calon PPK tidak hadir dari kecamatan candi, atas nama Achmadun Hadi. Setidaknya ada 2 point yang menjadi fokus pengawasan dalam proses pelaksanaan tes wawancara PPK, yang pertama terkait pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK, apakah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua terkait daftar hadir/absensi peserta tes wawancara calon anggota PPK, jangan sampai peserta yang tidak hadir atau tidak melakukan absensi daftar hadir bisa lolos seleksi tes wawancara. Setelah tes wawancara , KPU Kabupaten Sidoarjo akan mengumumkan Hasil Seleksi wawancara pada tanggal 15 s/d 21 Februari 2020. Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Sidoarjo pada tahapan rekrutmen calon anggota PPK Kabupaten Sidoarjo, dimaksudkan sebagai upaya dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk mencegah adanya potensi pelanggaran, khususnya calon penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo di tingkat kecamatan. “Tentu kami ingin memastikan bahwa mereka adalah benar-benar orang yang berintegritas,” tandasnya. Tim Pengawasan Bawaslu Sidoarjo
Tag
Post Bawaslu