Lompat ke isi utama

Berita

MEDIA KAMPANYE BUKU DAN PERAN PENGAWAS DALAM KAMPANYE RAPAT UMUM PEMILU PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN

Setiap kali musim pemilihan umum pasti ada fenomena yang mencolok, yaitu bertebarannya alat peraga kampanye , baik baliho, spanduk, banner, dan lain-lain yang dipasang disetiap sudut kota/desa atau tempat yang dipandang strategis untuk dilihat masyarakat. Juga di media massa baik cetak maupun elektronik, menjadi marak oleh iklan-iklan calon anggota legislatif/presiden.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum menyebutkan : “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/citra diri peserta Pemilu”.

Sedangkan metode kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui : Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampaye di tempat umum;, Media social, Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, Rapat umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beragam media kayaknya betul-betul dimanfaatkan oleh para kandidat untuk mengkampanyekan diri dan mempromosikan visi dan misinya kepada masyarakat. Kampanye memang bagian paling vital dalam ajang kontestasi perebutan kekuasaan. Dengan kampanye, seorang tokoh berusaha merebut simpati calon pemilihnya sebanyak-banyaknya dengan segenap daya dan upaya agar bisa memenangkan pertarungan. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan “ongkos politik” ratusan juta rupiah untuk membiayai pencalonannya, termasuk untuk biaya kampanye Rapat Umum.

Contoh kasus pada saat pelaksanaan kampanye Rapat Umum Paslon 02 (Prabowo - Sandiaga Uno) yang bertempat di GOR Gelora Delta di Kabupaten Sidoarjo. Bawaslu Kabupaten Sidoarjo telah memaksimalkan upaya-upaya pencegahan untuk meminimalisir terhadap berbagai pelanggaran pada saat berlangsungnya kampanye Rapat Umum.

UPAYA PENCEGAHAN

Dimulai dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menerima surat Pemberitauan kampanye Nomor : 065/BPP-PS/Jatim/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 perihal Pemberitahuan Kampanye Rapat Umum Paslon 02 (Prabowo – sandiaga Uno), kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya optimalisasi Pelaksanaan Rapat Umum. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada tangal 29 Maret 20189 pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Sidoarjo, Jl. Pahlawan 5 Sidoarjo dengan mengundang : ketua badan pemenangan daerah Paslon 02 Kab. sidoarjo, Ketua DPC partai Gerindra, Ketua DPC PKS, Ketua DPC PAN, Ketua DPC Partai Demokrat, Ketua DPC Partai Berkarya, Kapolresta Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sidoarjo, Kepala Bakebangpol kabupaten Sidoarjo, Ketua KPU kabupaten Sidoarjo yang pada intinya membahas bagaimana sekenario terkait pelaksanaan kampanye Rapat Umum terhadap beberapa hal potensi kerawanan yang akan terjadi, begitu juga menyangkut materi-materi kampanye yang disampaikan, apakah ada unsur menghina, isu SARA, ujaran-ujaran kebencian, dan lain-lain. Juga tata letak panggung, mobilisasi, penggunaan fasilitas Negara. Pada saat itu disampaikan juga  sekitar 1000 bus yang akan masuk ke Sidoarjo. Bisa dibayangkan ?

Berangkat dari hasil koordinasi tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melakukan maping kerawanan diantaranya antisipasi pergesaran masa dari partai politik pendukung, posisi alat peraga kampanye yang ada di jalan-jalan (hal ini rentan terhadap kerusakan), titik kumpul massa dimana perlu adanya pengawalan sehingga untuk perusakan APK bisa diantisipasi.

Yang kedua, Bawaslu kabupaten Sidoarjo beserta Jajaran Pengawas Kecamatan dibantu Pengawas Desa kecamatan Sidaorjo Kota melakukan pencegahan dan sosialisasi terhadap hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye Rapat Umum dengan membawa Alat Peraga Sosialisasi berupa Poster/plakat yang berisikan Larangan-larangan Kampanye dan unsur pidana sesuai Pasal 280 dan  Pasal 421  UU nomor 7 tahun 2018.

Ketiga, Bawaslu kabupaten Sidoarjo beserta pihak Kepolisan memetakan Pola-pola pengamanan baik yang di dalam maupun di luar ring, dengan teknis pelaksanaan dibagi 10 sektor dengan sekat-sekatnya. Tiap sektor dengan massa 900 orang ada 1 pengawas yang mengamankan dengan penggantinya setiap 2 jam.

Ke-empat, Bawaslu kabupaten Sidoarjo juga membentuk posko pengamanan di wilayah GOR tersebut bertempat di sisi selatan dan siap berkoordinasi dalam hal-hal apapun, agar bisa terkendali segala bentuk persoalan-persoalan dilapangan.

PENGAWASAN LANGSUNG

Ada fenomena menarik pada saat pengawasan pelaksanaan Rapat Umum tersebut,  diantaranya masih banyak ditemukan Alat Peraga kampanye berupa Baliho yang melanggar/tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu Baliho dengan foto 2 (dua) calon Anggota legislatif sekaligus yaitu foto calon DPRD Provinsi Dapil I atas nama : H. Muh. Khulaim dan foto calon Anggota Perseorangan (DPD) atas nama : H. Nadjib Hamid.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Baliho tersebut mencantumkan  foto untuk dua calon ? (dalam hal ini calon legislatif DPRD dan calon perseorangan DPD ? apakah sedemikian mahalnya biaya pembuatan Baliho ?

Namun ditengah beragam alat peraga kampanye yang dibidik para calon, masih ada satu media kampanye yang belum secara intensif disentuh oleh kandidat, padahal menurut hemat  saya cukup ampuh dan efektif sebagai media untuk pencitraan diri sang kandidat. Media apa itu ? buku. Ya, buku.

Mengapa saya katakan cukup ampuh ? ada setidaknya 5 (lima) alasan dasar yang bisa dikemukakan. Pertama; buku sebenarnya tidak jauh berbeda dengan media cetak (pers) lainnya. Keduanya mengandung informasi dan pendapat.

Kedua; buku sering dipersepsikan sebagai “produk intelektual”. Buku dan penulisnya sering dicitrakan sebagi bagian dari komunitas terpelajar. Persepsi itu akan memunculkan efek pengakuan atau kredibilitas. Kredibilitas seseorang menentukan tingkat pengaruh maupun kepercayaan public terhadapnya. Tokoh atau figur yang memiliki kredibilitas di ranah publik seperti memiliki “kartu pas” untuk masuk keberbagai lingkungan, sasaran, atau target pengaruh.

Ketiga; melalui buku, seorang kandidat bisa melakukan kampanye tertulis atau pencitraan dirinya tanpa dibatasi space. Dengan begitu, ia akan lebih leluasa untuk menyampaikan segala sesuatu yang ingin disampaikan ke public, baik dalam bentuk tulisan atau foto.

Keempat; buku juga termasuk instrument pencitraan yang mudah dikreasikan. Dengan pilihan teknik kreasi, seorang tokoh atau kandidat bisa menggunakan dan menyesuaikan kebutuhan dan target-target tertentu.

Kelima; dari segi efisiensi biaya, menjadikan buku sebagi instrument pencitraan diri jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan beriklan di televisi atau media cetak. Sekali tayang saja, dengan durasi pendek (30-60 detik) atau satu halaman di media Koran, boaya iklannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Padahal dengan budget yang dibawah itu, seorang kandidat bisa menghasilkan buku-buku yang berkualitas baik dengan efek pengaruh yang lebih lama.

Memang dengan menjadikan buku sebagai instrument kampanye, tidak lantas menjadikan seseorang melejit kredibilitasnya dan kemudian secara otomatis memenangkan kompetisi, jelas tidak. Namun dengan menjadikan buku sebagai instrument kampanye atau saran pencitraan diri, setidaknya seorang kandidat telah melakukan langkah cerdas dalam tradisi demokrasi.

Oleh : Maryono (staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo)

Tag
Post Bawaslu