"OMNIBUS LAW” ANTARA PEMILU DAN PEMILIHAN
|
OPINI
Oleh: Jamil, S.H., M.H.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo
Opini-Frasa omnibus law menjadi sangat popular setelah banyak media dan akademisi menggunakan frasa tersebut dalam tulisan-tulisannya. Frasa omnibus berasal dari bahasa latin yang memiliki arti “untuk segalanya”. Dalam istilah hukum dimaknai sebagai perlunya satu dokumen tunggal yang mencakup bersama-sama suatu kombinasi subyek yang beranika ragam atas dasar beberapa kreteria (Muladi, Kompas 27 November 2019) atau dengan kata lain omnibus law adalah penyatuan beberapa undang-undang dalam satu kodifikasi undang-undang.
Penyatuan undang-undang (omnibus law) ini, dianggap solusi yang efektif untuk menanggulangi obesitas peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis antar satu dengan yang lain (conflict of norms). Seiring dengan logika tersebut, maka banyak wacana untuk menyatukan beberapa undang-undang kedalam satu undang-undang, baik undang-undang yang berhubungan dengan perekonomian, pajak, suber daya alam, maupun perundang-undangan yang berhubungan dengan penataan politik khususnya Pemilu, bahkan RKUHP juga dianggap sebagai omnibus law atas beberapa undang-undang pidana.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang sebenarnya sudah merupakan omnibus law dari undang-undang tentang pemilihan Presiden dan wakil Presiden, undang-undang tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, dan undang-undang tentang penyelenggara Pemilu dianggap perlu ditambah lagi dengan menyatukan undang-undang tentang pemilihan kepela daerah, undang-undang tentang Partai Politik bahkan ada wacana menyatukan juga undang-undang pemerintahan daerah.
- Penyatuan UU Pemilu dan Pilkada
- Omnibus Law, Metode Harmonisasi dan Asas Preferensi
Tag
Post Bawaslu