Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA SESUAI REGULASI, BAWASLU SIDOARJO LAKUKAN SUPERVISI KE 18 KECAMATAN

Supervisi Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh Bawaslu Sidoarjo di Kecamatan Tanggulangin

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan pada Pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan mulai 29 November - 1 Desember 2024 di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari supervisi ini adalah untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Sidoarjo, Agisma D. Fastari, mengungkapkan bahwa supervisi ini bertujuan untuk memastikan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan dengan baik, transparan, dan tidak ada potensi pelanggaran. "Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah tahapan yang sangat krusial, oleh karena itu, kami melakukan pengawasan langsung di setiap kecamatan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan, pelanggaran ataupun manipulasi data," jelasnya.

Pelaksanaan supervisi ini melibatkan seluruh anggota Bawaslu Sidoarjo dan staf sekretariat. Bawaslu Sidoarjo juga memastikan masyarakat maupun saksi dari pasangan calon, diberikan ruang yang cukup untuk mengawasi dan menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran yang ditemukan. "Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan adil dan terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tambah Agisma.

Diharapkan dengan adanya supervisi ini dapat meminimalisir potensi sengketa yang mungkin timbul pasca-rekapitulasi hasil penghitungan suara.

#AyoAwasiBersama
#Pemilihan2024
#Pilkada2024