Lompat ke isi utama

Berita

Patuh LHKPN, Komitmen Bawaslu Sidoarjo Jaga Integritas Penyelenggara

Pasuruan - Bawaslu Sidoarjo, Dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum dilakukan oleh Bawaslu, dengan tugas kegiatan meliputi proses mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga,dengan demikian Pengawas Pemilu mempunyai peran yang penting dalam proses Pemilihan, serta diaharapkan keberadaanya dapat menjadi pemberi solusi. Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh.Amin, baginya, baik buruknya Pengawasan ditentukan oleh sumber daya manusia Pengawas. Untuk itulah, penguatan sumber daya serta tata kelola lembaga menjadi suatu hal yang niscaya dilakukan. “Kondisi lembaga yang telah berubah ini kita harapkan ada inovasi-inovasi. Kami berharap tidak ada lagi keruwetan dalam birokrasi dan administrasi. Saya ingin secara kelembagaan segera terselesaikan hingga level Kabupaten/Kota utamanya soal koordinator sekretariat.” Ungkapnya saat membuka Rapat Kerja LHKPN bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, di Hotel Baobab, Prigen, Pasuruan (2/3). Kegiatan dimaksud merupakan bagian dari upaya Bawaslu Jawa Timur dalam rangka melaksanakan amanat Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Liangkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sebagaimana diamanatkan Perbawaslu No. 4 Tahun 2017, setiap penyelenggara negara (anggota Bawaslu) mempunyai kewajiban administrasi untuk melaporkan keberadaan harta kekayaan nya secara periodik pada setiap akhir tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Divisi HDI Bawaslu Sidoarjo, Feri Kuswanto menegaskan, Sebagai salah satu bagian dari penyelenggara negara, kami punya kewajiban administrasi secara periodik untuk melaporkan keberadaan harta kekayaan kepada KPK.. Tertib dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing penyelenggara negara merupakan tolak ukur integritas anggota Bawaslu. Karena melalui LHKPN tersebut dapat diketahui pergerakan harta kekayaan yang bersangkutan. “kami siap mendukung ketercapaian pelaporan LHKPN 100 persen sebagaimana yang ditargetkan oleh Bawaslu Jatim, karena ini merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggara Negara terhadap masyarakat, kita pastikan seluruh unsur pimpinan dan pejabat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo patuh LHKPN,” Tambah feri. Rapat Kerja Pengisian LHKPN di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Prigen, Pasuruan, tanggal 2 hingga 4 Februari 2020, dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Jmail, S.H.. M.H, Drs. Mohammad Rasul, Agung Nugraha, S.H, Feri Kuswanto, S.Pdi., M.P.Di, sera Koordinator Sekretariat Moh. Nuh, S.Sos., M.Si dan Bendahara Pengeluaran Sigit Arifiyanto.  
Tag
Post Bawaslu