Pelanggaran Protokol Kesehatan Pemilihan Sebagai Tindak Pidana Pemilihan
|
OPINI -Pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan serentak dari tanggal 4-6 September 2020 kemaren menuai banyak kritik dari banyak kalangan. Kritikan tersebut berkaitan dengan tidak disiplinnya para pendukung pendaftar pada protokol kesehatan. Hal lain yang disoroti masyarakat adalah pembiayaran atas pelanggaran prokol kesehatan tanpa adanya penegakan hukum dari pejabat yang berwenang. Penyelenggara pemilihan (Bawaslu/KPU) termasuk lembaga yang dituding ikut melakukan pembiyaran atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Sementara itu, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum pemilihan tidak dapat beruat banyak karena tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan pemilihan sulit dimasukkan dalam salah satu katagori delik pelanggaran pemilihan. Padahal, Tidak sedikit yang mengusulkan untuk memasukkan pelanggaran protokol kesehatan pemilihan kedalam tindak pidana pemilihan. Pertanyaannya adalah bisakah memasukkan pelanggaran protokol kesehatan kedalam tindak pidana pemilihan ?
- Pidana Pemilihan
- Undang-Undang;
- Peraturan Daerah Provinsi; atau
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan / Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Tag
Post Bawaslu