PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD TIDAK SESUAI KONSEPSI SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
|
Penulis : Jamil, S.H., M.H (Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu Sidoarjo)
PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD TIDAK SESUAI KONSEPSI SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
OLEH : JAMIL, S.H., M.H.
Sistem pemilihan kepala daerah kembali menjadi perbincangan hangat oleh para elit politik, pengamat, penyelenggara pemilu dan akademisi. Pro kontra antara pemilihan langsung dan pemilihan tidak langsung kembali diperdebatkan dengan berbagai argumentasi dan perspektif.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) memang tidak menentukan secara tegas dan jelas sistem pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya menentukan sistem “Demokratis” bagi pemilihan kepala daerah, sedangkan sistem demokratis sangat beragam pengertiannya, sehingga baik pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung tidak bertentangan dengan asas demokrasi.
Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung pernah diundangkan di masa menjelang berakhirnya periodeisasi Presiden SBY, Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 secara expressis verbis menentukan bahwa Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Propinsi, Bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD Kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur dan adil, namun karena mendapat menolakan yang masip dari masyarakat akhirnya undang-undang tersebut dicabut dengan Perppu No. 1 Tahun 2014 dan hingga saat ini pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung.
Menjelang pemilihan kepala daerah 2020 yang tahapannya sudah dimulai berjalan ini, perbincangan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung kembali menghangat, lalu bagaimanakah sebenarnya sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung (oleh DPRD) apabila dikaiitkan dengan sistem pemerintahan daerah ?
- Pemilihan Kepala Daerah dan Sistem Pemerintahan Daerah
- Penutup
Tag
Post Bawaslu