Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Ketat Bawaslu terhadap Kampanye di Media Sosial

Pesatnya dunia digital, kian banyaknya pengguna media sosial dan dibatasinya pertemuan langsung dengan alasan jaga jarak membuat kampanye di media sosial akan jadi pilihan. Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin mengibaratkan media sosial sebagaimana celurit yang memiliki sisi positif dan negatif dalam pilkada tahun 2020. Pihaknya akan mengawasi kampanye media sosial pada akun yang didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh peserta pilkada, maupun akun lain yang tidak didaftarkan. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi daring bersama Facebook dan Perludem, Jum’at (28/08) “Berdasarkan Perbawaslu nomor 12 tahun 2018, kami memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial. Baik itu pada akun yang didaftarkan oleh peserta kepada KPU, maupun tidak,” tutur Amin. Menurut pria kelahiran Sumenep ini, Bawaslu telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi konten internet. “Bawaslu dengan KPU dan Kemenkominfo menandatangani nota kesepakatan aksi pengawasan konten internet dalam pilkada,” tambahnya. Dalam nota kesepakatan aksi tesebut, menurut Amin Bawaslu akan mengawasi konten di internet dan menyediakan data laporan masyarakat terkait akun yang memuat informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Kami akan bersama untuk malawan hoax dan informasi yang bisa menimbulkan permusuhan karena suku, agama, ras dan antargolongan dalam penyelenggaraan pilkada 2020,” tambahnya. Pada sisi lain, Amin mengaku tantangan yang dihadapi dalam pengawasan di media sosial cukup berat. Di antaranya belum meratanya pemahaman masyarakat tentang batasan ujaran kebencian yang dilontarkan di media sosial dengan alasan kekebasan berekspresi. “Bawaslu Provinsi akan berpegang pada regulasi yang ada. Bila ada temuan dari pengawas dan laporan dari masyarakat nanti kami akan melakukan analisis. Selanjutnya penanganan akhir akan diserahkan kepada Satuan Tugas Bawaslu RI dan dilaporkan ke platform untuk keputusan finalnya. Bisa di takedown atau bahkan dipidanakan,” pungkas Amin  
Tag
Post Bawaslu