Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Bawaslu Sidoarjo Pastikan Penetapan 10 Besar Calon Anggota PPK Sesuai Regulasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan hasil tes tulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sidoarjo, Senin, 3 Februari 2020. Terdapat sedikitnya 343 orang calon anggota PPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. Dari 343 orang sebanyak 326 orang yang mengikuti tes tulis yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2020, sedangkan 17 orang lainnya tidak hadir. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara melekat oleh M. Rosul selaku kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo menyatakan, bahwa terdapat 17 orang calon anggota PPK yang tidak hadir antara lain dari Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Krian, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Waru masing-masing 1 orang, sedangkan yang lain dari Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Wonoayu masing-masing 2 orang adapun Kecamatan Tarik yang tidak hadir 3 orang. ” Ada 17 orang calon anggota PPK yang absen pada saat pelaksanaan tes tulis, sehingga hanya ada 326 orang saja yang mengikuti tahapan tes tulis” ungkap  Rosul Dari 326 orang calon anggota PPK yang mengikuti tes tulis, sebanyak 179 orang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. Jumlah ini terkesan ganjil karena di Kecamatan Krembung dari 11 orang yang mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi ada 2 orang yang tidak hadir dalam tahap tes tulis sehingga tinggal 9 orang yang masuk 10 besar hasil tes tulis, tambahnya. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadinya M. Iskak ketua KPU Kabupaten Sidoarjo membenarkan ketidak hadiran 2 orang peserta tes tulis dari kecamatan Krembung. ” Iya, ada 2 peserta tes tulis yang tidak hadir dari Kecamatan Krembung sehingga khusus Kecamatan krembung yang ditetapkan masuk 10 besar calon anggota PPK hanya 9 orang”, Jawab M. Iskak. Selanjutnya 179 orang calon anggota PPK yang dinyatakan lulus sebagaimana diumumkan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dalam surat pengumuman nomor : 107/PP.05.3-PU/3515/KPU-Kab/II/2020, akan mengikuti tes interview pada hari Sabtu s/d Senin tanggal 8 s/d 10 Pebruari 2020 pukul 08.00 WIB s/d selesai di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemengkalang No. 1 Sidoarjo. Sebagaimana diketahui  regulasi yang dipakai dasar dalam pembentukan badan Adhoc pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati yang terkini yakni PKPU 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 12 tahun 2017, dan terakhir sebagaimana telah direvisi kembali dengan lahirnya PKPU 13 tahun 2017.   HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020
Tag
Post Bawaslu