Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2020, Bawaslu Aktifkan Kembali Panwascam

KPU RI akan memulai kembali tahapan Pilkada 2020 dengan protokol COVID-19. Mulai tanggal 14 Juni 2020 Bawaslu  juga kembali mengaktifkan kembali jajaran pengawas pemilunya. "Per hari tanggal, pengawas pemilu ad hoc sudah diaktifkan kembali," kata Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid, dalam keterangannya, Senin (22/6/2020). Ia mengungkapkan saat ini Bawaslu Sidoarjo sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada, misalnya terkait kampanye di luar jadwal berdasarkan PKPU Nomor 5/2020. Dalam waktu dekat Bawaslu sudah bisa merancang rencana pengawasan. "Kan sudah bisa merancang 'rencana pengawasan'. Baik untuk verifikasi pencalonan perseorangan atau pemutakhiran (data) pemilu," kata Haidar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Bawaslu Nomor 0197/k.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada 2020. Bawaslu Sidoarjo mengaktifkan kembali panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa sebelum 15 Juni 2020. Adapun pengaktifan kembali 54 anggota panwaslu kecamatan dan 349 panwaslu kelurahan/desa memperhatikan masa kerja panwaslu kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja panwaslu kelurahan/desa paling lama 8 bulan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019. Terkait dengan anggota panwaslu kecamatan dan atau anggota panwaslu kelurahan/desa yang tidak lagi memenuhi syarat, Bawaslu kabupaten Sidoarjo juga  melakukan pergantian berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, apabila terdapat panwaslu kecamatan yang belum dilantik, Bawaslu Sidoarjo melakukan pelantikan anggota panwaslu kecamatan sebelum 15 Juni secara daring atau secara tatap muka sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku. "Dalam hal terdapat panwaslu kelurahan/desa yang belum dilantik, Panwaslu Kecamatan melakukan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelum tanggal 15 Juni 2020," tulis surat edaran itu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus Corona (COVID). KPU akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada 9 Desember," begitu bunyi Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
Tag
Post Bawaslu