Lompat ke isi utama

Berita

PSU (PEMUNGUTAN SUARA ULANG) ANTARA KELALAIAN ATAU STRATEGI POLITIK UNTUK MENANG

Study kasus PSU di TPS 09 Desa Kloposepuluh – Sukodono -

(foto dokumentasi pengawasan Bawaslu kabupaten Sidoarjo)

Pemilihan umum merupakan instrumen paling kuat bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam demokrasi perwakilan modern (modern representative government). Keikutsertaan rakyat merupakan kunci utama dalam menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis.

Secara umum proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten Sidoarjo, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kabupaten Sidoarjo berlangsung secara LUBER dan JURDIL, meskipun ada beberapa masalah teknis disebagian kecamatan.

Pemungutan suara ulang adalah sebuah proses mengulang kembali pemungutan suara di tingkat TPS (proses pemilihan/pemungutan suara sebelumnya pernah terjadi pada event pemilihan yang sama dan ditempat yang sama).

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor nomor 7 tahun 2017 ayat (2) huruf (a) yang pada intinya menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuaan peraturan perundang-undangan.

Surat Suara Sengaja Dirusak

           Temuan menarik yang terjadi di TPS 09 Desa Kloposepuluh kecamatan Sukodono. Ada seorang saksi mandat salah satu partai politik peserta pemilu atas nama mister X (nama tidak bisa kami sebutkan) yang diduga melakukan perbuatan yang berakibat pada surat suara pemilih menjadi tidak bernilai, dengan kata lain ada seseorang yang mencoblos ulang surat suara yang sudah dicoblos, sehingga mengakibatkan banyak surat suara tidak sah pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Pada kasus diatas, pelaku juga bisa dijerat dengan ketentuan pidana, berdasar pada ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Bawaslu Kabupaten Sidoarjo memaksimalkan upaya pencegahan dengan memetakan potensi-potensi kerawanan, dimulai kerawanan pada tahapan masa tenang, persiapan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Hasil temuan pengawasan, ditemukan sebanyak kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dinyatakan tidak sah. Surat suara yang tidak sah tersebut sebagian besar adalah surat suara salah satu calon dari salah satu partai politik yang notabene calon tersebut bisa dikatakan sudah unggul dalam perolehan suara pada pemungutan suara sebelum PSU.

Dalam situasi dan kondisi itu Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melakukan kajian hukum yang mempedomani ketentuan administrasi pemilu, jika memang kasus surat suara tercoblos terbukti benar, maka dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang kepada KPU, dan KPU wajib untuk menjalankannya.

Data Hasil Pengawasan Terkait Partisipasi Pemilih

Dari hasil pengawasan di TPS 09 desa Kloposepuluh diperoleh data sebagi berikut :

(grafik perbandingan pengguna hak pilih sebelum PSU dan sesudah PSU)

Berdasarkan data-data diatas, antusias masyarakat sangat tinggi. Angka kehadiran pelaksanaan PSU mencapai 80% (persen) lebih, itu artinya tidak beda jauh dengan pelaksanaan pemilu (pemungutan suara) yang dilaksanakan pada 17 April kemarin.

Ada beberapa poin yang harus digaris bawahi terkait tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah faktor apa yang mendorong masyarakat (pemilih) untuk hadir di TPS, meskipun pelaksanaan PSU bukan hari libur/atau hari yang diliburkan. Kedua, letak TPS yang berdekatan dengan rumah salah satu calon (kontestan), ini juga mempengaruhi tingkat kehadiran/partisipasi pemilih untuk hadir di TPS.

Data Hasil Pengawasan Terkait Perolehan Suara

HASIL PEROLEHAN SUARA DPRD TPS 09 DESA KLOPOSEPULUH KEC. SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO

(sumber data : hasil pengawasan & form model DAA1_DPRD Kabupaten Sidoarjo)

Berdasarkan data-data perolehan suara diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa calon anggota legislatif yang pada coblosan awal (17 April 2019) memperoleh hasil suara sah sedikit, bisa jadi setelah dilaksanakan PSU akan memperoleh kenaikan suara sah (bertambah). Dengan kata lain, dilaksanakanya PSU akan berdampak pada perolehan suara sah calon dan partai politik.

Oleh : Maryono (staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo)

Tag
Post Bawaslu