Rapat Koordinasi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo Fokuskan Standarisasi Kompetensi Panwascam Dalam Pilkada Serentak 2020
|
Anggota Bawaslu Drs. Moh Rasul saat memberikan materi Rakor Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Fave Hotel, Selasa-Rabu, 4-5 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu Sidoarjo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis pengawasan Tahapan Pemilihan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (4-5/2/2020). Rakor yang diikuti oleh Devisi Pengawasan dan Hukum, Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam upaya fokus mengoptimalkan Standarisasi Kompetensi Panwascam dalam pencegahan dan pengawasan secara maksimal serta meningkatkan kualitas hasil pengawasan. Adapun Nara sumber pada kegiatan tersebut adalah Agung Nugraha, SH selaku Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Drs Mohammad Rasul Koordiv Pengawasan Bawaslu kabupaten sidoarjo serta Aang Khunaifi, SH.MH Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Drs. Mohammad Rasul dalam Pemaparanya memberikan pesan bahwa seluruh sahabat Bawaslu haruslah membawa dampak perubahan nyata. Sehingga nantinya para Panwascam dalam membuat laporan form A. “Apakah temuan itu kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak akan terlihat dari form A. Karena dari form A bisa dilihat informasinya dengan lengkap apa yang disaksikan, siapa, dimana, dalam tahapan apa?,” tegasnya. Terkait bagaimana pengisian Form.A yang wajib dituangkan saat melakukan tugas pengawasan. Ia berharap laporan Form.A bisa menjadi tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. Dalam pengisian Form A menjadi hal sangat penting karena menjadi dasar kerja,” imbuhnya. Lanjut Rosul, Dalam keberhasilan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020 tidak terlepas dari peran Bawaslu dan jajarannya (Panwascam, PPL, PTPS) dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Tugas, wewenang dan kewajiban yang diemban para pengawas pemilu perlu untuk disetarakan melalui kompetensi teknis pengawasan. Hal ini diperlukan dikarenakan beberapa hal ;- Latar belakang pendidikan para pengawas pemilu yang beraneka. Keaneka ragaman ini tentu harus disetarakan dengan berbasis kompetensi regulasi dan teknis pengawasan.
- Pengalaman para pengawas juga bermacam macam dengan berdasar pada status pekerjaan sebelumnya. Pengalaman ini akan rentan membuat perbedaan sikap atau tindakan dalam melakukan pengawasan.
- Perbedaan carakter dan kebiasaan para pengawas pemilu berpengaruh pada kode etik pengawas pemilu.
Tag
Post Bawaslu