Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo Fokuskan Standarisasi Kompetensi Panwascam Dalam Pilkada Serentak 2020

Anggota Bawaslu Drs. Moh Rasul saat memberikan materi Rakor Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Fave Hotel, Selasa-Rabu, 4-5 Februari 2020/Foto:  Humas Bawaslu Sidoarjo

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis pengawasan Tahapan Pemilihan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (4-5/2/2020). Rakor yang diikuti oleh Devisi Pengawasan dan Hukum, Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam upaya fokus mengoptimalkan Standarisasi Kompetensi Panwascam dalam pencegahan dan pengawasan secara maksimal serta meningkatkan kualitas hasil pengawasan. Adapun Nara sumber pada kegiatan tersebut adalah Agung Nugraha, SH selaku Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Drs Mohammad Rasul Koordiv Pengawasan  Bawaslu kabupaten sidoarjo serta Aang Khunaifi, SH.MH Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kordiv Pengawasan  Bawaslu Sidoarjo, Drs. Mohammad Rasul  dalam Pemaparanya  memberikan pesan bahwa seluruh sahabat Bawaslu haruslah membawa dampak perubahan nyata. Sehingga nantinya para Panwascam dalam membuat laporan form A. “Apakah temuan itu kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak akan terlihat dari form A. Karena dari form A bisa dilihat informasinya dengan lengkap apa yang disaksikan, siapa, dimana, dalam tahapan apa?,” tegasnya. Terkait bagaimana pengisian Form.A yang wajib dituangkan saat melakukan tugas pengawasan. Ia berharap laporan Form.A bisa menjadi tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. Dalam pengisian Form A menjadi hal sangat penting karena menjadi dasar kerja,” imbuhnya. Lanjut Rosul, Dalam keberhasilan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020 tidak terlepas dari peran Bawaslu dan jajarannya (Panwascam, PPL, PTPS)  dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Tugas, wewenang dan kewajiban yang diemban para pengawas pemilu perlu untuk disetarakan melalui kompetensi teknis pengawasan. Hal ini diperlukan dikarenakan beberapa hal ;
  1. Latar belakang pendidikan para pengawas pemilu yang beraneka. Keaneka ragaman ini tentu harus disetarakan dengan berbasis kompetensi regulasi dan teknis pengawasan.
  2. Pengalaman para pengawas juga bermacam macam dengan berdasar pada status pekerjaan sebelumnya. Pengalaman ini akan rentan membuat perbedaan sikap atau tindakan dalam melakukan pengawasan.
  3. Perbedaan carakter dan kebiasaan para pengawas pemilu berpengaruh pada kode etik pengawas pemilu.
Terhadap adanya kompleksitas latar belakang pengawas pemilihan, harus disetarakan dengan pembekalan dalam bentuk rapat koordinasi. Anggota Bawaslu Agung Nugraha, SH saat memberikan materi Rakor Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 di Fave Hotel, Selasa-Rabu, 4-5 Februari 2020/Foto:  Humas Bawaslu Sidoarjo Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, SH dalam rakor ini memberikan materi terkait penggunaan simulasi studi kasus tata cara pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan sampai dengan Simulasi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Pemilihan. Dalam simulasi pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dibagi 4 kelompok dengan studi kasus yakni; “Pemetaan Potensi Kerawanan dugaan Pelanggaran”. Agung mengingatkan kepada para Panwascam se- Kabupaten Sidoarjo, dalam berbagai tugas melakukan pengawasan seluruh tahapan, mulai dari Perekrutan Badan Ad-Hock (PPK, PPS, KPPS, PPDP), pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon hingga verifikasi, proses kampanye, proses politik yang berjalan, proses pemungutan suara, rekapitulasi, dan lainnya itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita saling berbagi tugas,” ujarnya. Dalam acara rakor tersebut para Peserta Rakoor (Panwascam)  diberikan tugas untuk melakukan maping kerawanan serta teknis pencegahan dan pengawasannya. Acara rakor sangat terasa dikarenakan padatnya materi yang harus disampaikan, mulai pagi hingga larut malam. Acara Rakor ini ditutup pada 5 Februari 2020 pukul 13.00 oleh Haidar Munjid selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dengan Harapan setelah adanya Rakor ini, para pengawas dapat melaksanakan tugas, wewenang serta kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tag
Post Bawaslu