Lompat ke isi utama

Berita

Rasul : Bawaslu Sidoarjo Berikan Rekomendasi Calon PPK Partisan Parpol dan Tidak Netral

Drs. Mohammad Rasul, Koordinator Divis Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Sidoarjo, Dalam rangka mencapai pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sidarjo tahun 2020 bersih dan bermartabat, salah satu penentunya adalah Integritas sikap penyelenggara termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melaksanakan tugas, wewenang di tingkat Kecamatan. Dalam tahapan seleksi PPK ini dipandang perlu bagi semua pihak untuk ikut memberikan tanggapan terhadap keberadaan calon anggota PPK yang akan mengikuti tes wawancara. Berdasarkan informasi awal dan hasil pengawasan Bawaslu Sidoarjo terdapat sedikitnya 2 orang calon anggota PPK yang terindikasi partisan parpol dan dikhawatirkan akan bersikap tidak netral dalam bekerja. Terhadap calon PPK yang terindikasi tersebut Bawaslu Sidoarjo telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Sidoarjo dengan lampiran formulir hasil pengawasan. Melalui rekomendasi ini KPU Kabupaten Sidoarjo diminta untuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan menindaklanjuti hasil klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya rekomendasi ini akan sangat membantu KPU Sidoarjo dalam proses penetapan calon anggota PPK guna terpilihnya penyelenggara yang berintegritas. Integritas penyelenggara akan teruji jika tidak ada kedekatan secara khusus antara penyelenggara dengan salah satu peserta atau kontestan. Sebagi bentuk pengawasan yang berkelanjutan, maka Bawaslu kabupaten Sidoarjo membuat posko pengaduan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing masing kecamatan. Petugas di Posko tersebut akan menerima aduan atau masukan dari masyarakat apabila ada calon anggota PPK yang saat ini mengikuti seleksi di KPU Sidoarjo masuk anggota Partai Politik (Parpol), tidak netral atau lainnya yang dianggap melanggar ketentuan. Kordiv pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Drs Mohammad Rasul menyampaikan, posko pengaduan tahapan rekruitmen PPK dibuka sejak tanggal 18 Januari sampai dengan tahapan pembentukan badan Ad-Hock (PPK,PPS,KPPS) selesai. Lanjut Rasul, bagi masyarakat yang mengetahui adanya pendaftar PPK, PPS da KPPS yang rekam jejaknya kurang bagus atau masuk kepengurusan partai politik itu bisa memberikan informasi kepada Jajaran Bawaslu. “Nanti kami akan berikan data pada KPU terkait pengaduan tersebut dan kami sampaikan sebelum tahapan penetapan, sehingga hasil rekruitmen jajaran penyelenggara dibawah KPU ini bisa berkualitas, dan mampu menjaga integritas pada saat menjalankan tugas sebagai Penyelenggara pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2020,” jelas Rasul. Namun kata Rasul, saat memberikan laporan warga tersebut harus memberikan data pribadi secara lengkap, sehingga laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, jika ada barang bukti pendukung sebaiknya ikut dilampirkan juga saat memberikan laporan. “Panwascam juga bisa menerima aduan dari masyarakat yang selanjutnya memberikan data pada kami. Tentunya dalam hal memberikan masukan harus lengkap memberikan data pribadi pelapor dan kalau yang dilaporkan terkait kepengurusan parpol harus ada juga barang buktinya, sehingga bukti ini bisa kami berikan pada KPU untuk diklarifikasi,” jelasnya. Adapun keberadaan Posko ini diharapankan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melakukan pelaporan atau penyampaian informasi awal.
Tag
Post Bawaslu