SINERGI KEMENAG DAN BAWASLU SIDOARJO UNTUK MENJAGA NETRALITAS ASN MENJELANG PILKADA 2024
|
#SahabatBawaslu Pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, bertempat di Aula Al Ikhlas 1 Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sidoarjo, Anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief, berkesempatan menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Kemenag Sidoarjo. Peserta kegiatan ini adalah kepala KUA, penghulu, kepala satuan kerja, guru DPK, penyuluh agama, pengawas madrasah, dan seluruh pejabat fungsional di lingkungan Kemenag Sidoarjo.
Kepala Kankemenag Sidoarjo Moh. Arwani menegaskan komitmen jajaran Kemenag Sidoarjo dalam menjaga netralitas ASN jelang Pilkada 2024. “Sesuai Surat Keputusan Bersama 5 Menteri tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum, ASN harus senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo juga berkomitmen penuh menjaga Pilkada berjalan dengan lancar, tertib, sukses, dan aman. Oleh karena itu, kami mengundang Bawaslu Sidoarjo menjadi narasumber kegiatan ini untuk memberikan pemahaman aturan dan larangan-larangan ASN agar tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan,” ujar Moh. Arwani menjelaskan tujuan acara.
Anggota Bawaslu Sidoarjo sekaligus koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Moeh. Arief, S.Sos., menyampaikan pentingnya ASN menjaga sikap netral sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Dalam undang-undang tersebut, ASN, TNI, Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang serius,” tegasnya.
Arief menambahkan,“Beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi di kalangan ASN, seperti memasang baliho atau alat peraga kampanye, melakukan sosialisasi terkait pasangan calon tertentu melalui media sosial, serta memberikan dukungan melalui postingan, komentar, atau berbagi konten kampanye. ASN juga dilarang ikut serta dalam deklarasi atau kegiatan yang memihak pada salah satu pasangan calon,” jelasnya.
#BawasluSidoarjo
#AyoAwasiBersama
#Pemilihan