Lompat ke isi utama

Berita

Sinergitas Bawaslu Sidoarjo dan Kapolresta untuk Sentra Gakkumdu

Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI perihal Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu Sidoarjo melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kapolresta Sidoarjo pada 6 oktober 2022 di Kantor Kapolresta. Kegiatan ini diawali dengan membahas pengalaman Gakkumdu di Pemilu/Pemilihan sebelumnya dan sinergitas dalam pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Serentak 2024. Lebih lanjut, Agung Nugraha, Koordiv Penanganan Pelanggaran menjelaskan tentang potensi pelanggaran Pemilu, mulai dari polemik SIPOL dengan banyaknya ASN dan warga sipil yang dicatut sebagai anggota partai politik. Agung juga menyinggung terkait kasus pidana yakni perusakan surat suara di Pemilu/Pemilihan sebelumnya dan potensi kerawanan di masa kampanye mendatang. Pihak Kapolresta merespon pertemuan ini dengan baik dan meminta agar  Sentra Gakkumdu ini berkoordinasi secara intens ke depannya. "Kami juga meminta agar jadwal dan program Gakkumdu agar sinkron dengan program kamtibmas dari kita", kata Oscar Stevanus, Kasatreskrim.  
Tag
Post Bawaslu