Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN ATENSI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS, BAWASLU SIDOARJO GELAR SOSIALISASI DAN TALENT HUNTING PENGAWAS TPS WILAYAH 3 DAN WILAYAH 4

SOSIALISASI DAN TALENT HUNTING PENGAWAS TPS WILAYAH 3 DAN WILAYAH 4

#SahabatBawaslu Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan atensi publik dalam proses pembentukan PTPS melalui keterlibatan masyarakat dalam mencari talenta atau sumber daya manusia yang berkompeten menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Bawaslu Sidoarjo selenggarakan sosialisasi berbasis kewilayahan. Pada tanggal 16-17 Desember 2023, dilaksanakan sosialisasi untuk Wilayah 3 dan 4. Sosialisasi Wilayah 3 bertempat di Gladiol Hall Sukodono dengan peserta terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Puskesmas, pihak eksternal kecamatan yang berada di Kecamatan Taman, Sukodono, Wonoayu, dan Balongbendo. Sedangkan Sosialisasi Wilayah 4 bertempat di Hotel Aston Sidoarjo dengan peserta terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Puskesmas, pihak eksternal kecamatan yang berada di Kecamatan Sidoarjo, Candi, Porong, Tanggulangin dan Jabon. Selain itu kegiatan juga mengundang perwakilan dari organisasi kepemudaan, Polresta Sidoarjo, pemantau pemilu dan media.

Fathur Rohman, Anggota Bawaslu Sidoarjo, dalam sambutan pembukaan menyampaikan kegiatan talent hunting adalah upaya mencari orang-orang yang mempunyai keinginan dan bakat menjadi pengawas TPS serta bergabung menjadi keluarga besar pengawas pemilu. Talent hunting penting dilakukan untuk menyaring SDM-SDM berkualitas karena di waktu yang bersamaan Bawaslu harus bersaing mendapatkan SDM berkualitas dengan lembaga lain seperti KPU yang merekrut KPPS dan Partai politik yang merekrut saksi parpol yang waktu rekrutmennya berhimpitan. Ia juga menyampaikan batas usia untuk PTPS yang telah berubah. Sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2023 pasal 117 poin b batas usia PTPS adalah minimal 21 tahun, sebelumnya pada UU Nomor 7 tahun 2017 batas minimum usia PTPS yang diatur adalah 25.

Narasumber Pertama, Dr. M. Hambali, Akademisi dan Pegiat Pemilu, menjelaskan tugas, Kewenangan, kewajiban dan larangan bagi PTPS. Berikutnya ia menyampaikan bahwa PTPS harus selalu berkoordinasi dengan institusi lain yang setingkat agar penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya berjalan lancar. Ia juga berpesan agar PTPS selalu melaporkan dan berkonsultasi dengan jajaran pengawas di atas sebagai bagian dari pencegahan.

Narasumber Kedua, dr Muhammad Atho’illah, MM., Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sidoarjo, menyampaikan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan kerja dimanapun bekerja termasuk jika nantinya bekerja menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Berikutnya ia menjelaskan untuk mendapat surat keterangan sehat dapat dilakukan di puskesmas maupun klinik di wilayah masing-masing. Selanjutnya berkaitan dengan tes rohani dilakukan dengan cara Self Reporting Quistionnaire (SRQ) untuk efisiensi waktu. Selanjutnya ia menghimbau agar seluruh penyelenggara Pemilu menjaga kondisi fisik dapat dengan menjaga kebugaran dan menerapkan pola hidup sehat serta menerapkan metode CERDIK (Cek Kesehatan Rutin, Enyahkan Asap Rokok, Rajin Aktifitas Fisik, Diet Seimbang, Istirahat Cukup, Kelola Stress).

#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024
#BawasluSidoarjo