Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN EFEKTIFITAS PENGAWASAN, BAWASLU SIDOARJO GELAR RAPAT KOORDINASI PENYESUAIAN ALAT KERJA PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE

RAPAT KOORDINASI PENYESUAIAN ALAT KERJA PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE

#SahabatBawaslu Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Alat Kerja Pengawasan Tahapan Kampanye pada 3 Desember 2023 di Hotel Luminor Sidoarjo dengan Peserta berasal dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Pemantau Pemilu dan Media. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun dan menyamakan persepsi penggunaan alat kerja pengawasan termasuk menyusun langkah-langkah strategis dalam melakukan pengawasan yang efektif.

Moeh. Arief, Anggota Bawaslu Sidoarjo, dalam sambutan kegiatannya menyampaikan bahwa Tahapan Kampanye yang sudah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam pelaksanaan Pemilu. Ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat berbagai metode/cara pelaksanaan kampanye pemilu oleh karena itu diperlukan teknik-teknik pengawasan yang sesuai dengan metode kampanye yang peserta dilakukan. Moeh. Arief juga menghimbau agar pengawas pemilu harus terus meningkatkan ilmu pengawasan agar tidak ‘kecolongan’.

Hadir sebagai Narasumber kegiatan ini, Nanang Haromain, Pegiat Pemilu dan Anggota KPU 2014-2019, dan Ferry Kuswanto, Akademisi dan Anggota Bawaslu 2018-2023. Nanang Haromain menjelaskan teknis pelaksanaan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024. Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) memiliki kewenangan memeriksa dan menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai wilayah kerja masing-masing. Ia berpesan selain meningkatkan ilmu dan wawasan terkait Pemilu, Pengawas Pemilu di berbagai tingkatan harus terus meningkatkan integritas karena integritas Penyelenggara Pemilu menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Berikutnya Narasumber Kedua, Ferry Kuswanto, menjelaskan Penyesuaian Alat Kerja Pengawasan Tahapan Kampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU 20 tahun 2023. Ia menyampaikan bahwa dalam pengalamannya terdapat banyak kegiatan peserta Pemilu dengan norma kosong atau abu-abu yang sulit digolongkan dalam kegiatan kampanye atau tidak, terkait hal ini, menurut Ferry Kuswanto, Panwascam dapat meminta arahan dari Bawaslu di tingkat Kabupaten untuk mendapat arahan dan petunjuk lebih lanjut.

Jangan Lupa follow, like, dan comment di @Bawaslu.Sidoarjo

#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024
#BawasluSidoarjo