Tingkatkan Pengawasan Tahapan Rapat Umum, Iklan Kampanye, Dan Logistik Pemilu 2019, Bawaslu Sidoarjo Adakan Rakernis Pengawasan
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat Kerja Teknis untuk memperkuat pengawasan pemilu di tingkat Kabupaten sampai tingkat TPS. Acara ini dibuat demi mewujudkan pemilu berintegritas.
"Kegiatan rakernis ini kami laksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi pengawasan pemilu baik tingkat Kabupaten maupun Tingkat TPS, untuk menyongsong penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas," Drs Mohammad Rasul dalam sambutannya di Hotel Swiss Bellin Sidoarjo, Kamis (28/3/2019).
Rasul mengatakan agar pemilu prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) .
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi, SH., MH, selaku Narasumber pada kegiatan tersebut juga menyatakan akan memberikan sanksi pada Partai Politik (Parpol) yang memasang iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di media massa diluar jadwal yang ditentukan.
Aang menjelaskan iklan kampanye pemilu di media massa akan dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.
“Kalau melanggar ketentuan itu bisa-bisa kenak sanksi kepada peserta pemilu dan media itu sendiri,” katanya.
Agung Nugraha, SH Memberikan penjelasan pola-pola penindakan pelanggran pemiluAgung Nugraha, SH Kordiv PP Bawaslu Sidoarjo menyampaikan bakal tak segan untuk langsung menindak temuan pelanggaran dalam kampanye rapat umum yang berlangsung pada 24 Maret-13 April 2019.
Selain itu, Bawaslu meminta peserta pemilu, pendukung, dan pelaksana kampanye untuk taat aturan. Terutama soal pengurusan izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kami minta kepolisian menjaga keamanan dan kelangsungan kampanye, makanya perlu STTP. Sehingga teman-teman kepolisian bisa membuat aman tempat tersebut," ucapnya.
Sementara itu Pendistribusian logistik Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 di Kabupaten Sidoarjo dipastikan akan mendapat pengawasan ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Jamil, SH., MH mengungkapkan, alasan pengawasan ketat tersebut, tak lain mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu poinnya menerangkan persoalan pengawasan pendistribusian logistik yang wajib dilakukan oleh Bawaslu secara langsung.
“Pengawasan ini sifatnya wajib. Bahkan, untuk saat ini kami pastikan pengawasannya ekstra ketat, termasuk pengawasan dari percetakan surat suara, pengawasan kedatangan dan penyimpanan logistik di gudang logistik serta proses pendistribusiannya dari KPU ke kecamatan, desa hingga TPS dan kembali ke KPU,” sambungnya.
https://www.youtube.com/watch?v=dI2gVuMGRyU