Lompat ke isi utama

Berita

Bebasis Budaya Lokal, Seni Hadrah Ishari sebagai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sidoarjo

Lantunan bacaan sholawat nabi oleh Ishari se kabupaten Sidoarjo dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis budaya lokal Bawaslu Sidoarjo di komplek makam KH. Ali Mas'ud (Mbah Ud) Pagerwojo Sidoarjo. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis budaya lokal di komplek makam KH. Ali Mas’ud (Mbah Ud) Pagerwojo Sidoarjo, Kamis (14/11/2019). Dalam kegiatan pengawasan partisipatif berbasis budaya ini, Bawaslu Sidoarjo mengandeng Ishari (Ikatan Seni Hadrah Indonesia) cabang Sidoarjo. Ishari merupakan badan otonom (Banom) NU (Nahdlotul Ulama) yang lahir pada tahun 1959. Fokus kegiatannya pada pengembangan seni hadrah dan sholawat. Acara yang dimulai sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB berlangsung meriah. Jamaah anggota Ishari yang berasal dari 18 kecamatan se kabupaten Sidoarjo hadir. Komplek makam Mbah Ud penuh sesak dengan jamaah. Bercampur menjadi satu dengan para peziarah makam Mbah Ud. Lantunan bacaan Sholawat Nabi terus mengema silih berganti. Hadir dalam kegiatan itu, ketua Bawaslu Jawa Timur, Muhammad Amin, ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Iskak. Juga perwakilan pejabat pemerintah Sidoarjo baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Aparat keamanan, TNI-Polri, Kejaksaan serta sejumlah tokoh Masyarakat kabupaten Sidoarjo. Drs. Mohammad rasul Koordinator Devisi bidang Pengawasan Bawaslu Sidoarjo saat memberikan sambutan Muhammad Rosul, Koordinator Devisi bidang Pengawasan Bawaslu Sidoarjo dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartipasi dalam mengawal dan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. “Setiap kegiatan pemilu, praktik politik uang masih marak terjadi. Untuk memberatasnya, Bawaslu butuh peran aktif masyarakat,” tegasnya. Pasalnya, anggota Bawaslu baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sangat terbatas. Sementara masalah yang dihadapi dalam setiap pemilu atau pilkada sangat komplek dan beragam. Apalagi, Sidoarjo merupakan tipikal daerah Urban dengan kompleksitas masalah yang beragam. Juga masuk katagori daerah padat penduduk. “Karena itu, tanpa melibatkan masyarakat secara aktif, saya nyakin pengawasan tidak akan bisa berjalan dengan baik,” katanya. Baginya informasi dari masyarakat sangat berharga. Dan pasti informasi itu, sekecil apapun, sangat berharga yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Contohnya pada pada pemilu 2019 lalu, ia mendapat informasi akan ada praktik politik uang di kandang Sapi dan di perkebunan tebu pada pukul 11 malam. “Malam itu juga saya perintahkan panwascam bersama anggotanya untuk mengepong lokasi itu,” tuturnya. Soal pengawasan, tidak kenal hari dan waktu. “Kerja pengawasan itu penuh waktu. Tidak ada hari libur. Klu ada indikasi pelanggaran, harus segara ditindak dengan cepat dan tepat,” tegasnya. Karena itu, dalam kesempatan ini, ia berharap bisa bekerjasama dalam seluruh anggota Ishari se Sidoarjo untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilu atau pilkada. Khususnya dalam kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo tahun 2020 mendatang. “Pilkada 2020 di Sidoarjo nanti, mari kita bersama sama ciptakan peradapan anti politik uang,” kata Rosul penuh semangat. Sementara itu, Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Timur saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara, menyatakan apresiasinya terhadap Bawaslu Sidoarjo atas terselenggarakanya kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis budaya lokal. Dalam hal ini mengadakan kegiatan bacaan sholawat nabi bersama komunitas jamaah hadrah Ishari Sidoarjo. “Jamaah Ishari itu punya organisasi yang mapan. Punya jamaah jumlahnya ribuan. Karena itu tepat sekali bila Bawaslu Sidoarjo mengandeng jamaah Ishari ini,” tuturnya. Dalam sambutannya, Muhammad Amin juga menyinggung soal praktik politik uang yang sering mewarnai dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Bahkan praktik politik uang seakan masih menjadi “budaya” di kalangan masyarakat. “Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu wajib terus menerus melalukan sosialisasi dan mengkampanyekan tentang larangan praktik politik uang tersebut,” ujarnya. Pasalnya, di masyarakat akar rumput, masih banyak yang tidak mengerti bahwa politik transaksional itu dilarang. Bahwa bagi bagi duet dengan motif untuk dipilih adalah dilarang. Padahal dalam Undang-undang pemilu No 7 tahun 2017 praktik politik uang atau menjanjikan sesuatu dengan harapan agar bisa dipilih termasuk pelanggaran pidana. “Yang memberi atau yang diberi sama sama kena. Keduanya sama-sama terancam hukuman penjara,” tegasnya. “Kadang sebagain masyarakat tidak mengerti. Di kasih duet lalu disuruh untuk nyoblos si A si B, mau saja. padahal itu termasuk katagori pidana pemilu,” katanya. Karena itu diperlukan sosialisasi terus menerus. Sehingga masyarakat menjadi tercerahkan. Akhirnya pemilu atau pilkada menjadi berintegritas dan bermartabat. Baca Juga : PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASCAM
Tag
Post Bawaslu