Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Taati Protokol Kesehatan, Bawaslu Sidoarjo Bisa Bubarkan Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan menindak tegas dan memberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan, kepada seluruh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa tahapan pilkada. Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Drs. Mohammad Rasul menyampaikan hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ditengah Covid – 19. “Ketika nanti pihak Bawaslu Sidoarjo menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye, maka akan dilakukan peringatan tertulis, yang selanjutnya dilakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye jika dalam waktu 1 (Satu) jam pemberitahuan tersebut tidak diindahkan, Ungkap Rasul. Lanjut Rasul mengatakan dalam PKPU, (Bawaslu) telah diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan pembubaran jika nanti di lapangan ditemukan pelanggaran protokol Covid – 19. “Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas dan dialog hanya di dalam ruangan atau gedung dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (Lima puluh) orang dan menjaga jarak paling kurang 1 (Satu) meter antar peserta,” Ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo tersebut. Ditambahkannya, pelaksanaan kampanye diharapkan sebisa mungkin dapat dilakukan secara dalam jaringan berupa media sosial atau media lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Terkait hal ini Bawaslu Sidoarjo secara resmi akan mengirim imbauan kepada seluruh pasangan calon agar dapat menjadi perhatian selama tahapan pilkada sesuai dengan PKPU,” Pungkasnya
Tag
Post Bawaslu