Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1)Warga Negara Indonesia;
2)Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3)Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4)Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5)Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6)Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7)Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8)Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9)Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10)Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11)Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12)Bersedia bekerja penuh waktu;
13)Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14)Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15)Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16)Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
A.Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Peserta Pendaftar Baru adalah sebagai berikut :
1)Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sidoarjo; (Lampiran I)
2)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3)Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4)Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5)Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran II)
6)Surat keterangan sehat jasmani dan/ataurohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
7)Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8)Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Lampiran III)
9)Surat pernyataan: (Lampiran IV)
a.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e.Bersedia bekerja penuh waktu;
f.Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i.Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
10)Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
11)Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Sidoarjo atau media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
12)Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email, pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
a.Jalur offline, disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan Gg. I No. 5 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo;
b.Jalur online: dikirim melalui email: rekrutmen.bawaslusidoarjo@gmail.com (Dokumen Format PDF)
c.Via Pos kilat : Alamat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan Gg. I No. 5 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ; Cap pos paling akhir tertanggal 07 Mei 2024
d.Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
13)Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 05 s/d 07 Mei 2024.
14)Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
15)Penerimaan pendaftaran sesuai timeline/jadwal setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dan khusus untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.
16)Informasi lebih lanjut bisa menghubungi : Rizki Iramdan (085281490787) dan Moch.Dartok Purnomo ( 081330147137).
Pengumuman Lengkap dan Dokumen Persyaratan dapat diunduh melalui link berikut:
PENGUMUMAN NOMOR: 079/KP.01.01/JI-24/05/2024