Lompat ke isi utama

Berita

AWASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI KECAMATAN PRAMBON, BAWASLU SIDOARJO UJI PETIK PDPB DI DESA KEDUNGWONOKERTO

AWASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI KECAMATAN PRAMBON, BAWASLU SIDOARJO UJI PETIK PDPB DI DESA KEDUNGWONOKERTO

 Kasubbag PPPSH Bawaslu Sidoarjo, Afif Ahya Muttaqin (tengah), pimpin uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kamis (29/10).

#SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Kamis (29/10). Kegiatan dipimpin oleh Kasubbag PPPSH Bawaslu Sidoarjo, Afif Ahya Muttaqin, dengan mengunjungi kantor desa dan berkoordinasi bersama Kasi Pelayanan, Fidia Artha, serta Kaur Keuangan, Suliyantoro.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap data pemilih, meliputi warga yang meninggal dunia, pindah keluar, maupun pindah masuk. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Sidoarjo memastikan proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Afif Ahya Muttaqin menyampaikan bahwa uji petik merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan PDPB. Koordinasi dengan pemerintah desa diperlukan untuk memperoleh informasi kependudukan yang relevan sebagai bahan pengawasan.
“Melalui uji petik ini, kami berupaya memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan. Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi terkait perubahan data warga guna mendukung akurasi data pemilih,” jelas Afif.

Sementara itu, Pemerintah Desa Kedungwonokerto melalui Kasi Pelayanan, Fidia Artha, serta Kaur Keuangan, Suliyantoro menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bawaslu Sidoarjo. Keduanya mendukung upaya pengawasan PDPB melalui koordinasi terkait informasi kependudukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hasil uji petik ini menjadi bahan bagi Bawaslu Sidoarjo untuk menindaklanjuti temuan atau ketidaksesuaian data kependudukan yang berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih. Informasi yang diperoleh dari pemerintah desa akan dicermati untuk kemudian menjadi subjek imbauan ataupun saran perbaikan kepada KPU apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam data pemilih.

#BawasluSidoarjo
#PDPB
#PengawasanPDPB
#PengawasanPemilu