Lompat ke isi utama

Berita

Bapaslon Jalur Perseorangan Serahkan Dukungan, Bawaslu : Pastikan Sesuai Prosedur

Sidoarjo- Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan sub tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Proses penyerahan berkas dukungan calon perseorangan menjadi atensi pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo. Petugas dari Bawaslu akan mengawal ketat seluruh proses penyerahan dukungan dan perhitungan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran kecamatan. Feri Kuswanto Koordiv HDI Bawaslu Sidoarjo menyebutkab bahwa syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan adalah 6,5 % dari DPT Pemilu terakhir yang berjumlah 90.843 dan tersebar minimal di 10 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo Nomor : 955/PL.02.2-Kpt/3515/X/2019. “Jumlah dukungan minimal tersebut akan diverifikasi secara faktual oleh jajaran KPU, untuk menentukan apakah dukungan yang sudah disetor oleh Pasangan calon Perseorangan atas nama H. Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) semuanya tergantung hasil verifikasi faktual dilapangan“. Ungkap Feri selaku ketua POPKJA Pengawasan Pendaftaran Calon Perseorangan. Sejumlah personil pengawasan Bawaslu Sidoarjo mulai dari jajaran Bawaslu Kabupaten hingga dengan personil Panwaslu Kecamatan juga sudah disiapkan di kantor KPUD Sidoarjo. Tujuannya untuk terlibat dalam pengawasan pengumpulan berkas dukungan calon peseorangan yang dimulai sejak Rabu (19/2/2020) lalu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo menerima dokumen dukungan dari pasangan bakal calon (bacalon) Bupati Sidoarjo, Agung Sudiyono bersama bacalon Wabup, Sugeng Hariadi dari jalur perseorangan, Minggu (23/2/2020) malam. hanya ada satu bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar. Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur persorangan ditutup, Minggu (23/2/2020) malam. Sekitar pukul 23.15 WIB, pasangan Agung dan Sugeng datang ke KPUD Sidoarjo bersama pendukungnya. Mereka menyerahkan dokumen dukungan yang terkumpul dari 18 kecamatan. Total dukungan, 37 boks disesuaikan dengan sistem informasi pencalonan (Silon). Dengan jumlah dukungan sebanyak 92.141 form B.1-KWK. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan penghitungan jumlah dan sebaran oleh KPUD Sidoarjo, mulai Senin (24/2/2020) pukul 08.00 WIB. Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan pihak Bawaslu dalam penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu. Pertama adalah ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan sesuai jadwal tahapan, kedua surat pernyataan dukungan (Form B.1-KWK) harus disertai dengan fotokopi E-KTP dan tanda tangan pemilik E-KTP, ketiga kesesuaian isian data pada dokumen form B.1-KWK dengan E-KTP dan keempat kesesuaian antara tanda tangan di E-KTP dengan dokumen dukungan (form B.1-KWK). “Pasangan calon perseorangan wajib memasukkan data pendukung ke dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan melakukan submit sebelum system ditutup oleh KPU pada pukul 24.00 WIB”, terang Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Drs. Moh Rasul. Click to edit the image Lanjut Rasul, terkait penyerahan dukungan B.1-KWK (hard copi) sebanyak 37 box, dengan rincian 33 box dan 4 tas plastik (kresek). Dalam kesempatan itu ia mengusulkan agar LO Paslon untuk melakukan proteksi dokumen dukungan dengan memasukkan berkas dukungan yang ada dalam plastik kresek untuk dimasukkan kedalam kardus dan disegel, karena dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari. Pengawasan melekat akan dilakukan selama proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang akan dilaksanakan sampai tanggal 26 Februari 2020. Mengingat pengawasan pada tahap pencalonan jalur perseorangan merupakan tahap yang krusial, maka diharapkan agar masyarakat juga terlibat secara partisipatif melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada jajaran Bawaslu utamanya saat pelaksanaan verifikasi faktual dokumen persyaratan calon peseorangan. (Humas Bawaslu Sidoarjo : Dimas)
Tag
Post Bawaslu